Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diskriminasi Ahmadiyah

Ray Rangkuti: Cabut SKB Tiga Menteri Tahun 2008 tentang Larangan Ahmadiyah, Sentil Kelompok Syiah

Kebebasan beragama di Indonesia ternyata masih banyak yang bermasalah dan membutuhkan pembenahan dari pemerintah.

Editor: Aswin_Lumintang
Kanal YouTube Metrotvnews
Ray Rangkuti 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kebebasan beragama di Indonesia ternyata masih banyak yang bermasalah dan membutuhkan pembenahan dari pemerintah.

Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menuntut Pemerintah untuk segera mencabut SKB Tiga Menteri tahun 2008 tentang Larangan terhadap aliran Ahmadiyah.

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam diskusi bertajuk Wajah Baru DPR: Antara Perppu dan Amendemen di kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019).
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam diskusi bertajuk Wajah Baru DPR: Antara Perppu dan Amendemen di kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019). ((KOMPAS.com/ CHRISTOFORUS RISTIANTO))

Melalui SKB tersebut Pemerintah melarang Ahmadiyah melakukan aktivitas sesuai dengan keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.

Salah satu deklarator Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Ray Rangkuti menjelaskan, larangan terhadap Ahmadiyah itu jelas bertentangan dengan prinsip negara Pancasila.

"Pancasila yang memberi jaminan bagi setiap warga negara untuk menganut dan menjalankan keyakinan dan agama mereka masing-masing," ucap Ray dalam sebuah pernyataan kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/1/2021).

SKB 3 menteri tersebut bukan saja menyebabkan terhentinya aktivitas menjalankan keyakinan dan pemahaman kaum Ahmadiyah.

Tapi juga menjadi sebab terjadinya diskriminasi sosial terhadap mereka yang tergabung dalam aliran Ahmadiyah.

"Banyak penganut Ahmadiyah yang terpaksa mengungsi akibat tindakan persekusi yang mereka alami. Termasuk menutup rumah ibadah yang mereka dirikan, ujar Ray.

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Minggu 3 Januari 2021, Leo Berhasil Atasi Semua Masalah, Libra Kumpul Tenaga

Baca juga: Stefano Pioli Piawai Berdayakan Pemain Muda, Harga Jual Alexis Saelemaekers Naik 3 Kali Lipat

 

Selain itu, Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan juga meminta Pemerintah segera memulihkan hak berkeyakinan dan beraktivitas terhadap penganut paham Syiah di Indonesia.

Seperti kaum Ahmadiyah, kaum Syiah juga telah lama mendapatkan diskriminasi bahkan sampai harus mengungsi di negeri sendiri.

"Hak mereka untuk menjalankan berkeyakinan dan beribadah telah dirampas tanpa perlindungan dari negara dalam beberapa tahun," ucap Ray.

Mencabut SKB 3 menteri tersebut, lanjut Pengamat Politik itu, juga agar pemerintah melindungi keyakinan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.

Hak kaum Ahmadiyah maupun kaum Syiah, seperti hak bagi warga negara yang menganut agama tertentu.

Baca juga: Sejumlah Orang Berunjuk Rasa di Sawangan Depok, Tolak Keberadaan Kelompok Ahmadiyah

Umumnya, mereka juga harus dilindung dan diberi hak yang sama untuk melaksanakan dan menjalankan keyakinan mereka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved