Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pria Ini Usir Satpol PP, Sebut Kapolda Adik dari Istri, Penertiban Batas Waktu Operasional di Bekasi

Inilah suasana saat Sat Pol PP melakukan penertiban tempat usaha yang masih buka saat batas waktu operasional sudah lewat selama pandemi covid 19.

Istimewa
TANGKAPAN LAYAR - Anggota Satpol PP Kota Bekasi usir pemilik restoran ketika diminta tutup pukul 19.00 WIB. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Telah viral di media sosial. Ada dalam tayangan video. 

Seorang pria adu mulut dengan personel Sat Pol PP. 

TANGKAPAN LAYAR - Anggota Satpol PP Kota Bekasi usir pemilik restoran ketika diminta tutup pukul 19.00 WIB.
TANGKAPAN LAYAR - Anggota Satpol PP Kota Bekasi usir pemilik restoran ketika diminta tutup pukul 19.00 WIB. (Istimewa)

Kejadian ini terjadi saat penertiban batas waktu operasional tempat usaha di Bekasi

Pria tersebut tidak terima tempat usahanya diminta ditutup.

Pria itu bahkan menyebut bahwa dirinya punya kerabat kapolda.

Lihat Videonya

Aksi arogan seorang pemilik restoran menantang dan menggertak akan menembak Satpol PP karena tak terima usahanya diminta tutup, beredar di media sosial.

Bahkan, pria itu mengaku purnawirawan polisi dan mengklaim keluarga seorang Kapolda.

Peristiwa itu terjadi di sebuah restoran di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Satpol PP yang meminta restoran itu tutup karena sudah melewati batas waktu operasional tempat makan selama pandemi Covid-19, justru dimaki-maki oleh pemilik restoran.

Video berdurasi 3,25 detik itu telah beredar dan viral di media sosial.

Dalam video tersebut memperlihatkan pria bertubuh tambun pemilik restoran marah-marah kepada anggota Satpol PP Kota Bekasi yang sedang bertugas.

Dengan berpakaian lengkap, petugas Satpol PP ini datang untuk menegakkan peraturan jam operasional rumah makan di masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, jam operasional rumah makan atau tempat hiburan hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Petugas Satpol PP mempermasalahkan restoran tersebut yang belum tutup melewati jam operasional yang diperbolehkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved