Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri Pasal 2d Terkait FPI Dinilai Mengancam Tugas Jurnalis dan Media
"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik."
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Ia mengatakan, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: 80 Pasien Gangguan Jiwa Terpapar Covid-19, RSKD Siapkan Ruang Karantina Khusus
Baca juga: CHORD Gitar dan Lirik Lagu Seharusnya Aku - Elsa Pitaloka, Coba Kau Ingat Ingat Kembali
Baca juga: Rocky Gerung Beri Tanggapan Soal Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Berisi Tentang Pelarangan FPI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut, Ini Alasannya"