Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maklumat Kapolri

Maklumat Kapolri Pasal 2d Terkait FPI Dinilai Mengancam Tugas Jurnalis dan Media

"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik."

Editor: Rizali Posumah
IST
Kapolri Jendral Idham Azis Waktu Dilantik Jokowi 

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Ia mengatakan, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: 80 Pasien Gangguan Jiwa Terpapar Covid-19, RSKD Siapkan Ruang Karantina Khusus

Baca juga: CHORD Gitar dan Lirik Lagu Seharusnya Aku - Elsa Pitaloka, Coba Kau Ingat Ingat Kembali

Baca juga: Rocky Gerung Beri Tanggapan Soal Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Berisi Tentang Pelarangan FPI

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut, Ini Alasannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved