Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pernyataan Pemerintah Terkait FPI, Ada 7 Poin, Jika Melanggar Akan Dihentikan Oleh Penegak Hukum

7 poin tentang FPI yang disampaikan oleh pemerintah. Disampaikan kemarin Rabu 30 Desember 2020. Berikut rinciannya.

Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara. Pemerintah telah melarang dan menghentikan seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI). 

5. Meminta kepada warga masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

6. Kementerian atau lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut FPI sudah tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum).

Sehingga, semua kegiatan FPI harus ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI," ujarnya.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa."

"Kalau ada sebuah organisasi menamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak."

"Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," terang Mahfud MD.

Ia menyampaikan, FPI telah dinyatakan bubar secara hukum.

"FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," katanya.

Meski telah dinyatakan bubar, sebelumnya FPI masih melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved