Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gisella Anastasia

Beri Pesan Dukungan untuk Gisel, Wijaya Saputra: 'Percayalah Tuhan Tidak Tidur Walau Sedetik Saja'

Seolah tak terpengaruh cibiran orang, Wijin menuliskan pesan dukungan untuk sang kekasih, Rabu (30/12/2020).

Instagram @gisel_la
Wijin beri dukungan ke Gisella Anastasia 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah keduanya mengakui sebagai wanita dan pria dalam video yang tersebar di media sosial. 

"Saudari GA adalah pembuat. Hasil pemeriksaan, dia mengakui. Dia yang ada dalam video tersebut.
Saudara MYD pun juga mengakui dia yang adalah laki-laki dalam video yang beredar di media sosial," kata Yusri sebagaimana dikutip dari wawancara Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (29/12/2020). 

Menurut Yusri, dalam keterangannya, Gisel menyatakan video itu direkam untuk keperluan dokumentasi pribadi. 

Meski untuk koleksi pribadi, Yusri menyatakan Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka karena video yang dibuat tahun 2017 di Medan itu tersebar ke publik. 

"Motifnya memang pribadi, tetapi yang perlu diketahui, ini tersebar sampai ke umum, ke masyarakat ramai, bahkan ramai di media sosial," ujar dia. 

Soal apakah Gisel dan MYD ikut menyebarkan atau mentransmisikan video itu, Yusri menyatakan polisi masih melakukan pendalaman. 

Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada indikasi keduanya ikut mentransmisikan atau menyebarkan video tersebut. 

Kepada polisi, Gisel mengaku ponsel yang ia pakai untuk merekam video tersebut rusak dan dititipkan kepada saudaranya. 

Namun, sebelumnya, Gisel sempat mentransfer video itu ke MYD melalui aplikasi di handphone. 

MYD mengaku menyimpan video kiriman dari Gisel itu selama satu minggu dan kemudian dihapus. 

"Kami masih mendalami nanti. Apakah video dari handphone rusak yang ia titipkan pada saudaranya itu tersebar atau dari yang sudah dipegang selama seminggu oleh MYD," ujar dia. 

Yusri menerangkan, dalam kasus ini, Gisel dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 UU No 4 Tahun 2008.

Sedangkan dan MYD dijerat dengan pasal 8 juncto 38 UU No 4 Tahun 2008 yang juga ada di pasal 27 UU ITE ayat 1 juncto pasal 45.

Ancaman hukumannya paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. 

Yusri menyatakan dalam waktu dekat bakal segera memanggil Gisel dan MYD untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. 

"Secepatnya (dilakukan panggilan pemeriksaan," kata Yusri. (Tribunmanado.co.id/Yeshinta/Tribunnews.com/Daryono/ Bayu Indra Permana)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel dan MYD Belum Terindikasi Sebar Video , Mengapa Ditetapkan Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved