Kasus Video Gisel
8 Fakta Kasus Video Syur Gisella Anastasia yang Awalnya Mengelak hingga Kini Jadi Tersangka
Ditetapkannya Gisella Anastasia terkait kasus video syurnya. Hal tersebut kembali menjadi sorotan publik.
"Enggak mau bikin runyam semuanya. Kalau kayak gitu, yang mukanya kayak aku kan juga banyak kan. Jadi enggak mau, ya sudahlah, sudah pernah, sudah lewat," ujar Gisel pasrah.
Dilaporkan polisi
Setelah dua hari, pada 8 November 2020, pengacara Pitra Romadoni Nasution melaporkan kasus beredarnya video syur yang diduga mirip Gisel tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pitra melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan video 19 detik tersebut sehingga menjadi viral.
"Kami lakukan (pelaporan) untuk menghentikan segala tindakan penyebarluasan tayangan-tayangan pornoaksi maupun pornografi di media sosial yang telah banyak ditonton jutaan rakyat Indonesia," kata Pitra.
Penyebar video paling masif ditangkap
Tindak lanjut dari laporan tersebut, polisi menangkap terduga pelaku penyebar video syur yang disebut paling masif pada 12 November 2020.
"Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin.
Pertama inisialnya PP, yang kedua inisialnya MN," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Pelaku penyebar video dapat dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pemeriksaan perdana Gisel
Saat pemeriksaan, Yusri mengatakan dua tersangka penyebar video menyebut nama Gisel.
Lantas, polisi memanggil Gisel untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pornografi tersebut.
Pada 17 November 2020, Gisel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.
Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mantan istri Gading Marten itu menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.