Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

4 Januari 2021 Gisel & MYD Akan Diperiksa Polisi, Jam 10 Pagi Penentuan 2 TSK Ditahan Atau Tidak

Polisi merencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10 pagi, untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi belum memastikan apakah Gisel dan MYD akan ditahan atau tidak. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penentuan apakah akan ditahan atau tidak tergantung pada hasil pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya, ya.

Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ucapnya.

FOTO saat Gisella Anastasia baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus video diduga dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Polisi merencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10 pagi, untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Mudah-mudahan kedua-duanya bisa hadir," ujar Yusri.

Jika Gisel dan MYD tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa pada 4 Januari 2021, pihak kepolisian akan melayangkan panggilan kedua untuk mereka.

"Kan, ada panggilan lagi, ada mekanismenya. Kalau pertama enggak hadir, kita lakukan panggilan yang kedua," ucap Yusri.

Kini, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka sebagai tersangka.

Yusri mengatakan pemeriksaan terhadap Gisel dan MYD dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya pada 4 Januari 2021.

"Rencana tindak lanjut kita akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka.

FOTO - Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Polisi Kejar Penyebar Pertama

Setelah menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka, polisi kini memburu penyebar pertama video syur mantan istri Gading Marten itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi tidak akan berhenti mencari pelakunya.

"Kita masih mengejar, jadi kita tidak setop sampai sini, masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," kata Yusri, Rabu (30/12/2020).

Michael Yukinobu de Fretes, terduga pemeran pria dalam video syur yang melibatkan Gisel.

Saat ini sudah dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gisel dan pria berinisial MYD. Gisel sudah mengakui membuat video syur tersebut.

Selain merekam video, perempuan 30 tahun itu juga mengirimkannya kepada MYD melalui fitur AirDrop.

"Memang ada sempat transfer video tersebut kepada MYD. Ada transfer ke sana (dari Gisel) melalui satu aplikasi ke handphone milik MYD," ucap Yusri.

Terkait handphone yang digunakan untuk merekam video syur tersebut, Yusri mengatakan, Gisel mengaku tidak mengingatnya.

"Dia bingung HP iPhone 7 atau 8 gitu loh, ini masih kita dalami," tutur Yusri.

Meski begitu, menurut Yusri, handphone milik Gisel ada yang rusak dan hilang. Salah satunya dipegang oleh keponakan Gisel.

"Ada satu HP rusak dan satu HP hilang, yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu titip sama ponakannya," tutup Yusri.

Gisel dan MYD mengaku bahwa mereka membuat video syur pada tahun 2017.

Video itu dibuat ketika keduanya berada di salah satu hotel di Medan. Yusri mengatakan Gisel membuat video syur tersebut untuk dokumentasi pribadi.

Dalam kasus ini Gisel dan MYD dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.(tribun network/bay/dod)

Artis Gisella Anastasia adalah korban video asusila

Tidak tepat apa yang dilakukan polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka penyebaran kasus video syur.

Hal itu menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Komnas Perempuan menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi milik mereka.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan.

Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.

Siti merujuk pada pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara. UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.

Daripada menjerat Gisel dan MYD, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ucap dia.

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.

Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi. Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8.

Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.

Artikel ini telah tayang di:

Tribunnews.com dengan judul Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur, Gisel dan MYD akan Dipertemukan Pada 4 Januari 2021,

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/31/polisi-kejar-penyebar-pertama-video-syur-gisel-dan-myd-akan-dipertemukan-pada-4-januari-2021?page=all

Kompas.com dengan judul "Komnas Perempuan: Gisel adalah Korban, Polisi Harusnya Tangkap Penyebar Video Syur",

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/12072371/komnas-perempuan-gisel-adalah-korban-polisi-harusnya-tangkap-penyebar

Tribunnews.com dengan judul Gisel Dinilai Tak Layak Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Anggap Mantan Istri Gading Marten Korban,

https://www.tribunnews.com/seleb/2020/12/30/gisel-dinilai-tak-layak-jadi-tersangka-komnas-perempuan-anggap-mantan-istri-gading-marten-korban?page=all

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved