Berita Minut
Usulan Pembelian Lahan Sebesar Rp 50 Miliar Pakai APBD 2021 Ditolak DPRD Minut
Banggar DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menolak adanya usulan anggaran pembelian lahan sebesar 50 miliar yang disisipkan dalam APBD 2021.
Penulis: Erlina Langi | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut)
menolak adanya usulan anggaran pembelian lahan sebesar 50 miliar yang disisipkan dalam APBD 2021.
Penolakan pembelian lahan tersebut terjadi saat rapat finalisasi APBD Kabupaten Minahasa Utara
tahun 2021, antara Banggar DPRD dan TAPD di Kantor DPRD Minut, Selasa (29/12/2020).
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Sebelum Rekam di Hotel, Gisel Ajak Michael Yokinibu Ikut Event di Medan, Polisi: Rekan Kerja
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Nmax Tewas Tabrakan dengan Bus, Putrayasa Menuju Tempat Kerja
Baca juga: Sosok Menteri asal Manado yang Resmikan Nama Jakarta sebagai Nama Ibu Kota Negara 71 Tahun Silam
TONTON JUGA :
DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) menolak keras pembayaran pembebasan lahan tersebut,
hingga mengeluarkan rekomendasi secara resmi kepada Bupati Minut
Anggota Banggar dari Fraksi PDIP Jimmy Mekel mengatakan penolakan pembayaran tanah
tersebut karena pembayaran itu tak pernah sekalipun dibahas
"Nomenklatur untuk pembayaran lahan tidak pernah ada dan dibahas dalam pembahasan yang
dimulai dari kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS),