Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

UPDATE Virus Corona Sulawesi Utara Bertambah 56 Orang, Total Jadi 9.549 Kasus

Selain itu Sulut juga ketambahan 126 kasus sembuh yang mayoritas dari Minahasa Utara yaitu 50 orang.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Aldi Ponge
Tribun manado / Ryo Noor
Rapid Test di Mal di Manado 

Baca juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di RSUP Kandou Tersisa 38 Persen, Perbatasan Antar Daerah Diperketat

Baca juga: Bitung Zona Merah, Pintu Masuk Dijaga Ketat, Warga Diperiksa Suhu Tubuh, Wajib Bawa Surat Rapid Test

Ia juga mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi Dinkes, yaitu rumah sakit yanh penuh dan kekurangan tenaga kesehatan (nakes).

"Padahal rumah sakit tidak boleh sampai penuh karena ada aturan kapasitas yanh tersisa. Jika masyarakat tertib dan di rumah saja tentu hal tersebut akan sangat membantu," tambah dr Lidya.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Edwin Silangen mengatakan bahwa Gubernur Sulut, Olly Dondokambey sudah menyampaikan ke Dinkes untuk merekrut orang baru.

"Gubernur sudah minta ke Dinkes untuk merekrut orang baru agar tidak ada kendala. Nanti mereka akan dibayar menggunakan APBD," kata Edwin.

Polda Sulut Bangun Pos Pengamanan di Perbatasan

Selain pos pengamanan di dalam kota, Polda Sulut juga akan mengadakan pos pengamanan di perbatasan kabupaten/kota.

Pos ini didirikan dengan tujuan memastikan masyarakat yang keluar masuk daerah dalam keadaan sehat sehingga tidak membawa penyakit Covid-19.

"Kami hanya ingin meminimalisir mobilisasi masyarakat yang tidak perlu khususnya menjelang tahun baru. Kami harap masyarakat tetap di rumah masing-masing agar bisa memasuki tahun 2021 dengan sehat," ucap Panca.

Pada pos pengamanan ini, nantinya masyarakat yang keluar-masuk daerah akan diperiksa suhu tubuhnya. 

Jika ada yang ditemukan suhu tubuhnya tinggi akan dilakukan rapid test di pos tersebut.

"Nanti akan kami fasilitasi sampai swab. Kalau sampai ada masyarakat yang positif tentu nanti akan kami bantu untuk isolasi mandiri," pungkas Panca.

Terkait persyaratan menunjukkan surat rapid test, Panca mengatakam hal tersebut menjadi kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

"Nanti masing-masing Pemda akan membuat aturannya. Yang sudah menerapkan itu baru Minahasa Tenggara," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved