Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Video Artis

Soal Kasus Video Artis GA, Komnas HAM: Harusnya Dia Tidak Bersalah, Tapi Dilindungi

Mariana menegaskan GA tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur, pasalnya dia justru menjadi korban dan dirugikan.

Editor: Rizali Posumah
KOMPAS.com/Devina Halim
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi semestinya memberikan perlindungan hukum terhadap artis GA dalam kasus video syur yang tersebar luas di publik.

Hal itu sebagaimana yang dikatakan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin.

Mariana menegaskan GA tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Padahal GA mengalami kerugian, dia tercermar nama baiknya dan juga kita tahu keluarganya akan terdampak. Harusnya dia tidak bersalah, tapi dilindungi (hukum)," kata Mariana saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Mariana mengatakan, GA pun mengakui video itu dibuat untuk kepentingan pribadi. GA tidak bermaksud menyebarluaskan video tersebut ke publik.

Ia memaparkan, penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan pribadi.

"Kasus GA ini jelas bahwa dia memproduksi untuk dirinya sendiri, bukan untuk publik tujuannya," ujarnya.

Karena itu, dia mengatakan polisi harusnya segera menangkap dan menahan pihak yang mendapatkan dan menyebarkan video tersebut. GA merupakan korban dari penyebaran video syur itu.

"Harusnya dicari kontennya itu diambil dari mana, kok bisa dan mengapa disebarkan. Itu yang sebetulnya penting untuk dikenai hukuman. Juga penyembuhan citranya GA dan keluarga, ini yang seharusnya dilakukan penegak hukum," kata Mariana.

Selain itu, Mariana meminta media tidak mengeksploitasi informasi pribadi GA dan mengaitkannya dengan video tersebut.

Ia mengingatkan media seharusnya memberikan informasi yang bermanfaat bagi publik.

"Kalau menyebarkan informasi soal GA apa manfaatnya, itu kan jadinya gosip. Kalau mau memberikan manfaat untuk publik harusnya pemberitaannya lebih kepada situasi yang tidak adil yang menimpa GA karena sebetulnya dia yang dicemarkan nama baiknya," tegas Mariana.

Diberitakan, polisi menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka setelah menerima pengakuan bahwa benar video itu dibuat oleh mereka.

Dari pengakuan GA pula diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, motif pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi. GA dan MYD dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved