Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Ketua DPP PKS: Mencederai Amanat Reformasi

Keputusan pemerintah melarang kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) menuai banyak sorotan.

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa
Bukhori Yusuf. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan pemerintah melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) menuai banyak sorotan.

Salah satunya datang dari Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf.

Ia menyesalkan keputusan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: Pasca Pilkada 2020, Survei Pilpres 2024 Mulai Mencuat, Siapa Yang Paling Berpeluang?

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Wisata Bahari, Menparekraf Sandiaga Uno Ungkap Daerah Potensial

Menurutnya hal tersebut mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat.

"Saya pikir langkah-langkah pembubaran ormas seperti ini menunjukkan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi, yang menjamin kebebasan berserikat," kata Bukhori saat dihubungi Tribunnews, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya, pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Bubarkan FPI, PKS: Langkah Mundur dan Cederai Amanat Reformasi

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/30/pemerintah-bubarkan-fpi-pks-langkah-mundur-dan-cederai-amanat-reformasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved