Penanganan Covid
Masuk Bolmong Harus Kantongi Surat Rapid Tes: Tanpa Itu Dikembalikan ke Daerah Asal
Sekda Bolmong Tahlis Gallang menuturkan pos akan diaktifkan selama beberapa hari ke depan dimulai Rabu (30/12/2020).
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, Lolak - Pemkab Bolmong akan mengaktifkan kembali pos jaga di perbatasan Bolmong Minsel untuk mencegah penularan Covid 19 lebih lanjut.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang menuturkan pos akan diaktifkan selama beberapa hari ke depan dimulai Rabu (30/12/2020).
"Kita buat untuk antisipasi arus pada malam tahun baru," katanya kepada Tribun Manado, Selasa (29/12/2020) di kantor Pemkab Bolmong.
Cara itu dipilih, kata Sekda, karena Bolmong dikepung daerah zona merah Covid 19.
Baca juga: Bolmong dan Kotamobagu Siaga Covid di Malam Tahun Baru, 2 Daerah BMR Zona Merah
Belakangan Kotamobagu ikut masuk zona merah.
Menurutnya, teknis pos dibahas dalam rapat Pemkab Bolmong dengan Forkopimda.
Asisten 1 Pemkab Bolmong Dekker Rompas menuturkan, pos kali ini akan lebih ketat dari sebelumnya.
Warga yang akan melintas wajib ukur suhu tubuh dan memiliki surat rapid tes.
"Tanpa itu dikembalikan ke daerah asal," kata dia.
Dikatakan Rompas, aturan kali ini sangat saklek.
Tak ada toleransi jika tak punya surat rapid tes.
Bebernya pos direncanakan digelar selama tiga hari.
"Tapi memungkinkan untuk diperpanjang," katanya.
Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan, pihaknya siap memback up penjagaan pos tersebut.
Menurut dia, pembangunan pos bertujuan memacu kesadaran warga untuk giat menerapkan protokol Covid 19. (art)
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. tribunmanado.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Kunjungi channel Youtube kami: