Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

FPI

Lengkap Isi SKB Pemerintah Larang Kegiatan FPI Mulai Hari Ini

Pengumuman penghentian kegiatan FPI itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Hari ini pemerintah pusat melarang kegiatan FPI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah pusat memutuskan melarang akan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan pelarangan kegiatan FPI itu dikeluarkan lewat surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

Dengan adanya keputusan itu, segala bentuk kegiatan FPI dilarang mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengumumkan SKB tentang pelarangan dan penghentian kegiatan FPI di Jakarta, Rabu (30/12/2020). 

Menurut Mahfud, penghentian kegiatan FPI karena pemerintah menganggap FPI sudah bubar secara hukum sejak 20 Juni 2019 karena FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas).

"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," tegas Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

Meski sudah dianggap bubar, ternyata FPI tetap melakukan kegiatan.

Karena itulah, pemerintah akhirnya resmi melarang kegiatan FPI sejak hari ini.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud

Keputusan pelarangan kegiatan FPI itu dikeluarkan lewat surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat yakni Mendagri, Menkumham RI, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

Berikut isi lengkap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menghentikan kegiatan FPI:

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

NOMOR 220-4780 TAHUN 2020
NOMOR M.HH-14.HH.05.05 TAHUN 2020
NOMOR 690 TAHUN 2020
NOMOR 264 TAHUN 2020
NOMOR KB/3/XII/2020
NOMOR 320 TAHUN 2020

TENTANG LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved