Berita Boltim
Warga Boltim Kesulitan Masuk Mitra, Dinkes Tolak Berikan Surat Keterangan Hasil Rapid Test
Hal itu, membuat sejumlah di wilayah Sulut termasuk Minahasa Tenggara (Mitra) memperketat penjagaan pos perbatasan.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,TUTUYAN - Kasus Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) kian hari semakin bertambah.
Hal itu, membuat sejumlah di wilayah Sulut termasuk Minahasa Tenggara (Mitra) memperketat penjagaan pos perbatasan.
Diketahui terdapat 8 pos pemeriksaan yang dijaga ketat oleh tim gugus satgas Covid-19 Mitra, tak terkecuali pos yang berada di perbatasan Mitra-Boltim yang berada di Ratatotok-Buyat.
Tim gugus yang berada di pos penjagaan meminta para pengendara baik roda empat maupun roda dua yang hendak melintas wilayah Mitra harus memperlihatkan surat perjalanan dari daerah setempat dan hasil rapid rest yang menyatakan bahwa non reaktif.
Pemberlakuan tersebut meresahkan sejumlah warga yang tinggal di wilayah Boltim yang hendak melintas maupun yang wilayah kerjanya berada di Mitra.

Uyo Paputungan warga Tombolikat merasa sulit untuk pergi pulang bekerja di Mitra.
Uyo yang kesehariannya sebagai penambang di daerah Mitra dirinya harus melakukan rapid test terlebih dahulu apabila ingin melintas.
"Susah sekali mau ke Mitra, harus ada surat rapid test," ujarnya.
Sementara itu, Ira Tora yang hendak menjenguk anaknya yang berada di Desa Tababo, Kabupaten Mitra pun merasa kesulitan.
"Kalau ke Mitra lewat, harus ada rapid test, sedangkan saya tidak punya keterangan rapid test," ucapnya.
Ia mengatakan, pihak Puskesmas tidak mengeluarkan surat keterangan rapid test, hanya notif perjalanan.
Sementara itu, keluhan yang sama juga disampaikan Jeane warga Nuangan, Boltim.
Dirinya merasa kesulitan melintas di Mitra untuk ke Manado, dirinya ke Manado untuk berkunjung ke rumah orangtua sekalian berbelanja kebutuhan mini marketnya.

"Bisa ke Manado lewat Modoinding, Minsel atau Kota Kotamobagu, tapi jauh masih harus putar arah. Kalau lewat Mitra kan lebih dekat sebenarnya," jelasnya.
Di sisi lain, menurut para pedagang yang hendak melintasi perbatasan Ratatotok pun mengaku kesulitan.
"Saya ambil barang di Ratahan atau di Manado, nah kalau diperbatasan harus pakai rapid test berarti saya gak bisa dong melintas, terus gimana saya bisa beli bahan untik dijual lagi," jelas, Sunarto, warga Tutuyan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boltim Eko Marsidi mengatakan, pihak puskesmas tidak mengeluarkan surat keterangan rapid test.
"Kalau rapid test bisa, tapi kami tidak mengeluarkan surat perjalanan. Kalau hanya sekadar rapid test silakan, karena belum ada aturan hukum yang mendukung terkait pungutan " ujarnya. (ana)