Update Kasus Corona Indonesia
Update Kasus Corona Indonesia, Hari Ini Selasa 29 Desember 2020 Bertambah 7.903 Pasien
Pandemi virus corona/Covid-19 di Tanah Air Indonesia masih terus berlangsung.
Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
"Warga negara asing yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember 2020, maka diperlakukan
aturan sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," terangnya.
WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
"Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam
sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC
internasional Indonesia," katanya.
Setelah itu, WNA yang telah tiba itu harus menjalani karantina di tempat yang sudah
disediakan oleh pemerintah.
"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila
menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung
sejak tanggal kedatangan."
"Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif
maka diperkenankan meneruskan perjalanan," jelas Retno Marsudi.
Lalu, WNI yang akan kembali ke Indonesia akan diizinkan, tapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/grafis-tribunnewscomananda-bayu-s-r8494.jpg)