Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Kasus Corona Indonesia

Update Kasus Corona Indonesia, Hari Ini Selasa 29 Desember 2020 Bertambah 7.903 Pasien

Pandemi virus corona/Covid-19 di Tanah Air Indonesia masih terus berlangsung.

Editor: Alexander Pattyranie
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona | Covid-19 - Cara Hidup Virus Corona (Covid-19), Dapat Bertahan di Cuaca Panas  

Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

"Warga negara asing yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember 2020, maka diperlakukan

aturan sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," terangnya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

"Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam

sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC

internasional Indonesia," katanya.

Setelah itu, WNA yang telah tiba itu harus menjalani karantina di tempat yang sudah

disediakan oleh pemerintah.

"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila

menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung

sejak tanggal kedatangan."

"Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif

maka diperkenankan meneruskan perjalanan," jelas Retno Marsudi.

Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi.
Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi. (Dok Kemlu RI)

Lalu, WNI yang akan kembali ke Indonesia akan diizinkan, tapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved