Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gisel Jadi Tersangka

Kini Keduanya Resmi Jadi Tersangka, Adegan yang Dilakukan Gisel dan Seorang Pria Dilakukan di Medan

Setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus video mirip Gisel. Kini Gisel mengakui pemeran dalam video yang beredar adalah dirinya.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Gisel saat akan diperiksa di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus video mirip Gisel.

Kini Gisel mengakui pemeran dalam video yang beredar adalah dirinya.

Terkait hal tersebut kini Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut jadi tersangka.

Baca juga: Pemeran Pria Inisial MYD di Video 19 Detik Bersama Gisel Akhirnya Terkuak, Sudah Diakui Gisel

Baca juga: Gisel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Polisi Sebut Sudah Ada Pengakuan, Pemeran Pria Inisial MYD

Baca juga: 20 Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 dalam Bahasa Inggris Beserta Terjemahannya

Polda Metro Jaya tidak hanya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur.

Sosok pemeran pria yang ada di video syur tersebut juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Menurut Yusri, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

Yusri juga membeberkan pemeran pria di video syur tersebut. Pria itu berinisial MYD.

Namun, hingga saat ini belum diketahui hubungan MYD dengan Gisel.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.

Gisel dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved