Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap Djoko Tjandra

Keterangan di Sidang Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte: Polisi Usut Tindak Pidana Pencucian Uang

Kesaksian Totok mengungkap adanya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Napoleon.

Editor: Rizali Posumah
Istmewa
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).  (Tribunnews/Irwan Rismawan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta di Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri dengan terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Senin (28/12/2020).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Totok Suharyanto sebagai saksi.

Kesaksian Totok mengungkap adanya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Napoleon.

Hal ini terungkap saat seorang kuasa hukum Napoleon mempertanyakan penelusuran yang dilakukan Totok terhadap transaksi keuangan Napoleon.

"Saudara saksi melakukan penelusuran terhadap transaksi, apakah saudara saksi juga melakukan penelusuran PPATK terhadap Irjen Napoleon Bonaparte?" ujar seorang penasihat hukum Napoleon.

"Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena LHA (Laporan Hasil Analisis) sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," jawab Totok.

Tak puas dengan jawaban tersebut, penasihat hukum Napoleon mencecar Totok.

Penasihat hukum Napoleon menilai dalam sidang yang dibuka untuk umum, tidak perlu lagi ada yang dirahasiakan.

Untuk itu, mereka menanyakan kembali apakah penyidik juga melacak transaksi keuangan dari nomor rekening Napoleon atau tidak.

"Iya, melakukan," jawab Totok.

"Begini pak pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan, mohon maaf ini pak Hakim, Yang Mulia, itu Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, sama Pasal 13. Berkaitan dengan yang Bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyelidik berikutnya karena menyangkut substansi, berbeda pasal," jawab Totok.

Totok mengaku tak dapat menjelaskan lebih jauh karena penyelidikan itu bersifat rahasia.

Totok juga mengaku keberatan jika ditanya terkait proses penyelidikan.

"Saya kira Totok mengaku dia tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena penyelidikan itu bersifat rahasia."

"Totok mengaku keberatan jika ditanya terkait proses penyelidikan. Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," kata Totok.

Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommy Sumardi.

Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari red notice.

Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.

Jaksa menyebutkan pada April 2020 Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Dia ingin mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali di mana dirinya berstatus terpidana dan buron.

Baca juga: Demi Selamatkan Adik Perempuan dari Kebakaran, Bocah 7 Tahun Melompat dari Jendela

Baca juga: Berada di Tengah Samudra Pasifik, Kapal Hantu Ini Mengangkut Kokain Senilai Lebih dari Rp1 Triliun

Baca juga: Star Syndrome Bisa Terjadi Pada Siapa Saja, Berikut Cara Menghindari Penyakit Psikologis Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Disebut Sedang Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Napoleon Bonaparte.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved