Kasus Suap Djoko Tjandra
Keterangan di Sidang Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte: Polisi Usut Tindak Pidana Pencucian Uang
Kesaksian Totok mengungkap adanya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Napoleon.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta di Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri dengan terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Senin (28/12/2020).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Totok Suharyanto sebagai saksi.
Kesaksian Totok mengungkap adanya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Napoleon.
Hal ini terungkap saat seorang kuasa hukum Napoleon mempertanyakan penelusuran yang dilakukan Totok terhadap transaksi keuangan Napoleon.
"Saudara saksi melakukan penelusuran terhadap transaksi, apakah saudara saksi juga melakukan penelusuran PPATK terhadap Irjen Napoleon Bonaparte?" ujar seorang penasihat hukum Napoleon.
"Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena LHA (Laporan Hasil Analisis) sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," jawab Totok.
Tak puas dengan jawaban tersebut, penasihat hukum Napoleon mencecar Totok.
Penasihat hukum Napoleon menilai dalam sidang yang dibuka untuk umum, tidak perlu lagi ada yang dirahasiakan.
Untuk itu, mereka menanyakan kembali apakah penyidik juga melacak transaksi keuangan dari nomor rekening Napoleon atau tidak.
"Iya, melakukan," jawab Totok.
"Begini pak pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan, mohon maaf ini pak Hakim, Yang Mulia, itu Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, sama Pasal 13. Berkaitan dengan yang Bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyelidik berikutnya karena menyangkut substansi, berbeda pasal," jawab Totok.
Totok mengaku tak dapat menjelaskan lebih jauh karena penyelidikan itu bersifat rahasia.
Totok juga mengaku keberatan jika ditanya terkait proses penyelidikan.
"Saya kira Totok mengaku dia tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena penyelidikan itu bersifat rahasia."
"Totok mengaku keberatan jika ditanya terkait proses penyelidikan. Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," kata Totok.