News
Kelompok Akatsuki 2018 Bunuh Pemotor Secara Sadis, Lakukan Pembegalan di Bekasi, Masih Anak-anak
Geng motor "Akatsuki 2018" melakukan pembegalan dan menewaskan seorang remaja. Korban dibunuh secara sadis.
Berikut bunyi Pasal 365 ayat 4 KUHP:
"Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat
atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3."
Nomor 1: "jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan."
Nomor 3: "jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu".
(*)
Tautan: Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penangkapan Akatsuki 2018, Geng Motor yang Begal dan Bunuh Korbannya secara Sadis, https://jateng.tribunnews.com/2020/12/29/penangkapan-akatsuki-2018-geng-motor-yang-begal-dan-bunuh-korbannya-secara-sadis?page=all.