Penanganan Covid
Kapolresta Manado: Rayakan Tahun Baru di Rumah, Tidak Ada Gunanya Keluar, Jalan Semua Akan Ditutup
Kapolresta harapkan agar masyarakat menyadari diri masing-masing, dengan merayakan tahun baru di rumah masing-masing.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - MANADO - Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus menyampaikan, Forkompinda Kota Manado, telah menyiapkan pengamanan perayaan pergantian tahun memasuki tahun yang baru.
"Tahun ini spesial buat kita dan seluruh dunia, yang sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang bisa berpesta, berkumpul dan untuk saat ini kami tidak mengijinkan hal itu terjadi,
mengapa karena sedang menghadapi pandemi Covid-19 apalagi kota Manado dalam zona merah," kata Kapolresta di kantor Wali Kota Manado Selasa (29/12/2020).
Baca juga: 5 Imbauan Polda Sulut Hadapi Malam Pergantian Tahun, Jangan Konvoi hingga Larangan Pasang Petasan
Baca juga: 7 Pos Penjagaan di Pintu Masuk Manado, Warga Dicek Suhu Tubuh, Rapid Test bahkan Difasilitasi Swab
Kapolresta harapkan agar masyarakat menyadari diri masing-masing, dengan merayakan tahun baru di rumah masing-masing.
Kapolresta juga akan akan melakukan pengamanan di pusat-pusat keramaian dan akan menutup, jadi masyarakat percuma juga kalau mau keluar tidak ada apa-apa.
"Jadi perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Kota Manado, rayakan tahun baru di rumah, berdoa bersama keluarga agar diberikan kesehatan di tahun-tahun yang akan datang," tegas Laoli.
Laoli juga katakan, sudah mendirikan pos-pos pengamanan di Kota Manado dan akan melakukan pengamanan dengan pemeriksaan suhu tubuh dan mentaati protokol kesehatan.
Sebagaimana juga Perwako nomor 44 tahun 2020 ditambahkan Laoli, ada pembatasan pusat-pusat pembelanjaan atau tempat usaha sampai pukul 20.00 Wita.
"Hari ini ada kebijakan baru khusus tanggal 31 dan 1 hanya sampai pukul 18.00 Wita, dengan dipercepatnya diharapkan agar masyarakat segera kembali ke rumah masing-masing untuk mempersiapkan perayaan di mana saja," ucap Laoli.
Laoli juga tegaskan kepada masyarakat, jika ada yang memasang sound sistem, akan disita untuk diamankan, dan akan menurunkan personel dengan jumlahnya 1.150 orang terdiri dari TNI/Polri dan Pemerintah Kota.
Untuk pesta kembang api juga ditegaskan Kapolresta dilarang karena akan menimbulkan kerumunan.
5 Imbauan Polda Sulut Hadapi Malam Pergantian Tahun
Pemerintah daerah (Pemda) Sulawesi resmi melarang perayaan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Hal ini tentu dilakukan untuk mencegah pembentukan kluster baru Covid-19 karena jumlah kasusnya di Sulut melonjak akhir-akhir ini.
Bahkan, masyarakat juga dilarang membuat pesta dan menyalakan kembang api di lingkungan sendiri.