Kaledioskop 2020
Kaledioskop 2020, Langkah Gubernur Olly Tangani Covid 19, Ambil Kebijakan ini Pada 23 Maret 2020
Kebijakan yang dikeluarkan melalui SK Gubernur No. 97 tahun 2020 ini mengacu pada pernyataan juru bicara pemerintah covid-19 dalam konferensi pers
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Menjelang tahun kelima kepemimpinan Olly Dondokambey, dan Steven Kandouw sebagai Gubernur Sulut dan Wakil Gubernur Sulut perubahan Provinsi Sulawesi Utara dari tahun-ketahun semakin hebat.
Terobosan-terobosan terus dihadirkan dalam peningkatan kesejahteraan di segala bidang khususnya di Tahun 2020 yang hampir sepanjang tahun dalam masa Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).
Covid-19 alias Virus Corona telah diumumkan sebagai Pandemi.
Sejak 14 Maret 2020, Presiden Joko Widodo telah menerima surat dari WHO terkait langkah ke depan penanganan virus tersebut.
Di Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey, menegaskan Pemerintah Provinsi Sulut selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal ini.
Gubernur menegaskan Pemerintah akan selalu ada dan bersama-sama dengan masyarakat.
Gubernur Olly meminta segenap stakeholder, baik tokoh agama, tokoh masyarakat dan segenap elemen masyarakat untuk bersatu hati berdoa, memohon dan meminta perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menjaga dan melindungi warga Sulut dan Indonesia terhindar dari pandemi virus corona.
23 Maret 2020, Gubernur, Olly Dondokambey menetapkan status siaga darurat penanganan bencana non alam virus corona atau covid-19 di Sulut.
Baca juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia, Virus Corona Sudah Ada Varian Baru, Kini Sudah Menyebar di 13 Negara
Status ini berlangsung selama 75 hari terhitung mulai 16 Maret sampai 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
Kebijakan yang dikeluarkan melalui SK Gubernur No. 97 tahun 2020 ini mengacu pada pernyataan juru bicara pemerintah covid-19 dalam konferensi pers pada tanggal 14 Maret 2020, yang menyatakan bahwa Sulut menjadi salah satu daerah penyebaran covid-19
Presiden meminta Pemda melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai dengan lnstruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Langkah penanganan Covid 19 terus dilakukan , Gubernur di awal mewabahnya Covid 19 mengimbau pimpinan pusat perbelanjaan menyediakan bilik sterilisasi untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Gubernur Olly mengingatkan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh agama untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
Gubernur Olly Dondokambey memberikan arahan kepada bupati dan walikota yang juga ketua gugus tugas di kabupaten dan kota untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Adapun bantuan tersebut dapat bersumber dari refocusing kegiatan, realokasi anggaran sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19. (ryo)
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. tribunmanado.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Kunjungi channel Youtube kami: