Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Gisel Akui, Dia & Pria Berinisial MYD Memang di Video Berdurasi 19 Detik Beredar di Media Sosial

Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Editor:
Kolase Istimewa/Tribunnews
Gisella Anastasia 

"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tempo hari, Selasa (22/12/2020).

Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia atau Gisel dengan tersangka PP dan MN. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.

"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," kata Nirwan, Selasa (8/12/2020).

Nirwan menambahkan, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020).

"Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa peneliti,"

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved