Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Bitung Zona Merah, Pintu Masuk Dijaga Ketat, Warga Diperiksa Suhu Tubuh, Wajib Bawa Surat Rapid Test

Sehingga total kasus virus corona Sulut mencapai 9.493 orang sedangkan kasus kematian mencapai 305 orang.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Polres Kota Bitung, Sulawesi Utara memperketat penjagaan di pintu masuk guna mencegah makin menyebarnya virus corona. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara memperketat penjagaan di pintu masuk guna mencegah makin menyebarnya virus corona.

Diketahui, Sulawesi Utara ketambahan 80 kasus termasuk 14 orang di Kota Bitung pada Senin (28/12/2020)

Sehingga total kasus virus corona Sulut mencapai 9.493 orang sedangkan kasus kematian mencapai 305 orang.

Sementara itu, zona merah covid-19 di Sulut yakni Manado, Minahasa, Minahasa Utara (Minut), dan Minahasa Tenggara (Mitra), Bitung, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Baca juga: Rayakan Natal Bersama Gempi, Gading dan Gisella Terlihat Kompak, Roy Marten Mengaku Senang

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pegawai Paling Rendah ASN Itu Bisa Minimal Rp 9 Juta Hingga Rp 10 juta

Polres Kota Bitung, Sulawesi Utara memperketat penjagaan di pintu masuk guna mencegah makin menyebarnya virus corona.
Polres Kota Bitung, Sulawesi Utara memperketat penjagaan di pintu masuk guna mencegah makin menyebarnya virus corona. (ISTIMEWA)

Polisi Lakukan Pengetatan

Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo mengusulkan dilakukan pengetatan, ke orang yang masuk ke Bitung.

Hal ini diusulkan dalam rapat bersama Wali kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban, Ir Maurits Mantiri MM Wakil Wali kota Bitung dan Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Benny Lesmana.

Menurut Kapolres, saat ini di tengah status Kota Bitung berada di zona merah, perlu ada langkah progresif pengetatan orang yang masuk ke Bitung seperti yang perlau dilakukan beberapa waktu lalu untuk mengurangi warga ke Bitung.

"Kami prediksi akan ada pergeseran warga di momentum pergantian tahun, karena akses ke Bitung sudah lancar ada jalan tol, belum ada pembatasan dan kalau ke mall atau mantos harus di rapid test hingga swab test," tuturnya

Dia khawatir jika tidak ada pembatasan, bakal terjadi euforia pesta tahun baru di Kota Bitung 

Sehingga dia mengusulkan pengetatan yang dilakukan, minimal harus ada hasil rapid test atau swab sebelum masuk ke Bitung.

Kapolres menjelaskan, mengacu pada surat edaran gubernur dan walikota, untuk memutus mata rantai covid 19 aktifitas usaha operasionalnya hanya sampai pukul 9 malam.

Namun masih banyak tempat usaha yang beroperasi melewai waktu yang ditentukan sehingga rawan memunculkan kluster baru karena telah terjadi kerumuman di Bitung

Baca juga: Kelompok Akatsuki 2018 Bunuh Pemotor Secara Sadis, Lakukan Pembegalan di Bekasi, Masih Anak-anak

Baca juga: Aa Gym Positif Covid 19: Alhamdulillah Berarti Harus Karantina

Selain pengetatan orang yang masuk ke Bitung, perlu ditingkatkan lagi operasi Yustisi.

"Kami akan melakukan patroli gabungan hingga ke pemukiman warga untuk mengecek apakah telah melakukan dan menerapkan protokol kesehatan atau tidak," kata dia.

Pihaknya telah menyiapkan pos pelayanan di lokasi Kawasan ekonomi Khusus (KEK), untuk dilakukan pengetatan orang yang masuk ke Bitung dan bakal melakukan rekayasa arus di sekitar lokasi posko.

Pengetatan ini harus dilakuikan secara bersama dan terakomodir dengan baik.

Camat dan Lura agar menyampaikan imbauan ke warga tidak ada pesta, disco tanah, kumpul massa, pesta kembang api dan hal-hal yang bisa memicu terjadi pengumpulan massa  saat pergantian tahun.

"Saat ini kami memiliki 7 pos pengamanan dan pelayanan. Pada 31  Desember 2020 sore akan ditambah 3 pos lagi untuk membantu dilaksanakannya pengetatan, dan antisipasi warga yang hendak melakukan dan menuju keramaian agar tidak terjadi konsentrasi massa di satu tempat," kata dia.

Maximiliaan Jonas Lomban Wali kota Bitung, akan mengerahkan 60 personel satpol PP, bergabung dengan TNI Polri dalam melakukan pengetatan. Personel dari satpol pp ini nantinya akan dibagi 3 kelompok.

"Mobil operasional dan pengeras suara ini untuk sosialisasi dan imbauan ke masyarakat, kalau perlu bentuk penyampainnya agak menakuti warga, namun tetap  santun. Kenapa ini harus dilakukan karena Bitung sudah masuk di zona merah covid 19," kata Lomban. 
 
Wajib Cek Suhu Tubuh dan Sertakan Surat Rapid Test

Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan pihaknya melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang masuk dan keluar kota Bitung serta cek suhu tubuh.

"Kegiatan ini berlaku untuk masyarakat dan penumpang kendaraan umum, serta pengecekan penggunaan masker sekaligus memberikan masker gratis," tutur Kapolres melalui Kompol Edy Saputra Kabag Ops Polres Bitung, Senin (28/12/2020).

Penyekatan itu mulai berlangsung sejak Sabtu (27/12/202), setiap hari dibagikan 3 kali pelaksanaan.

Selain untuk memastikan warga dan penggunan jalan menerapkan protokol kesehatan, operasi penyekatan juga dilakukan untuk merazia senjata tajam (sajam) dan minuman keras (miras).

"Jika ada kedapatan suhu di atas rata-rata 37,2 derajat akan di rapid, kalau hasilnya raktif akan dilakukan swab oleh Dinas Kesehatan kota Bitung," tandasnya.

AKP Awaludin Puhi Kasat Lantas Polres Bitung menambahkan, pihaknya mengatur arus lalu lintas di lokasi penyekatan agar tidak terjadi kemacekan.

Selain itu pihaknya melakukan pendataan kendaraan, jumlah masyarakat yang telah di tes suhu tubuhnya di tuangkan dalam tabulasi dan buku mutasi.

"Total yang jumlah yang diperiksa untuk orang ada 1.000 dan kendaraan 500," tambah Puhi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Jeannet Watuna mengatakan warga yang mau masuk Kota Bitung wajib membawa surat hasil rapid test

"Jadi yang akan masuk ke Bitugg harus disertai dengan surat hasil rapid test (RT)," kata Watuna singkat.

Untuk itulah pihaknya tengah mempersiapkan surat edaran yang menjelaskan dan berisi tentang pengetatan tersebut.

Dia jelaskan pemberlakuan surat rapid test itu untuk orang luar kota Bitung atau tidak miliki KTP Bitung yang hendak masuk Bitung.

"Ini bertujuan untuk memperkecil dan buat sedikit orang yang akan ke Bitung, di saat momentum perayaan pergantian Tahun 2020 ke 2021.

"Surat rapid test harus ditunjukkan di lokasi pemeriksaan pos pelayanan milik Polisi di KEK, mulai besok," tandasnya.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved