Penanganan Covid19
Setiap Hari 20 Pengunjung Mal di Manado Reaktif, Pusat Belanja Dibatasi Hingga Pukul 8 Malam
Hingga Senin (28/12/2020), pemberlakuan rapid test antibodi bagi pengunjung mal-mal di Manado masih berlaku.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut DEA mengeluarkan edaran terkait jam operasional pusat perbelanjaan di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Edaran tersebut mengatur satu di antaranya terkait batas jam operasional.
Pusat perbelanjaan semisal mal dibuka sejak pukul 08.00 dan tutup paling lambat pukul 20.00 wita.
Edaran ini mengubah jam operasional sebelumnya yang ditetapkan Satgas Covid-19 Sulut.
Mal dibuka Pukul 10.00 dan tutup pukul 22.00 wita.
Jubir Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel menilai keputusan itu baik secara epidemoligis, namun tentu ada pertimbangan lain semisal ekonomi.
"Tentu nanti Satgas Covid-19 Manado yang akan mengatur mitigasinya dan penertiban aturan, " kata dia.
Ia menilai tidak ada yang harus dipermasalahkan terkait edaran ini, tujuannya tentu baik untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Satgas Covid 19 Sulut sebelumnya sudah mengambil langkah duluan ketika memasuki Hari Natal dan Tahun Baru terkait kebijakan di pusat keramaian.
Mal tetap buka, namun pengunjung mall wajib menjalankan rapid test antibodi yang disiapkan Satgas Covid-19 di area depan memasuki mal.
Dua mal yang diberlakukan syarat rapid test yakni di Manado Town Square (Mantos) dan Mega Mall Manado.
Asisten I Pemprov Sulut, Edison Humiang ikut merespon edaran dari Satgas Covid 19 Manado.
Soal jam operasional Mall sudah duluan diatur yakni tutup pukul 22.00.
"Kita tentu lihat kebijakan secara hierarki," ujarnya.
Edison Humian bersikukuh mal bisa operasi hingga pukul 22.00 wita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pusat-belanja-di-kawasan-boulevard-kota-manado.jpg)