Lahan Markaz Syariah
Mahfud MD Tanggapi soal Lahan Markas FPI: Teruskan Saja untuk Keperluan Pesantren
Usai terungkap Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII
TRIBUNMANADO.CO.ID - Persoalan lahan di Megamendung menjadi sorotan.
Usai terungkap Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.
Hingga dari Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi soal hal tersebut.
Baca juga: Mahfud MD: Jika FPI Salah di Kasus Tewasnya 6 Pengikut Rizieq, Komnas HAM Harus Ungkap
Baca juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari, Bagaimana Dengan WNI di Luar Negeri, Ini Penjelasannya
Baca juga: Sudah Diumumkan Pemerintah, Mulai Tanggal 1 Januari 2021 WNA Dilarang Masuk Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam),
Mahfud MD ikut angkat bicara terkait permintaan pengosongan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Sebelumnya, pihak PTPN VIII telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
Mahfud MD mengatakan, jika tanah tersebut digunakan sebagai pondok pesantren, sebaiknya tetap dilanjutkan saja.
Mahfud MD mengusulkan agar pondok pesantren itu dikelola oleh misalnya Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah.
Mahfud mempersilakan apabila FPI ingin bergabung.
"Nah kita lihat nanti. Kalau saya berpikir begini. Itu kan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren.
Tapi, nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020).
Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui solusi yang terbaik dari sengketa lahan tersebut karena hal tersebut di luar kewenangannya.
"Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertanahan, bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan.
Tetapi, itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN," katanya.
"Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan
digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat," tambahnya.
Untuk saat ini, semua pihak seharusnya memastikan dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun di sana.
Sebab, izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Seperti diketahui, surat somasi telah dikirimkan pada 18 Desember 2020.
Pihak Habib Rizieq mengaku menerima surat tersebut pada Selasa 22 Desember.
Sementara, dalam surat somasi disebutkan,
pihak PTPN VIII hanya memberi waktu selama tujuh hari kerja semenjak surat somasi diterima.
Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, Markaz Syariah milik pemimpin organisasi
masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami.
Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas Naning seperti diberitakan Kompas.com.
"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," katanya.
Isi surat somasi itu mengenai permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PTPN VIII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013.
Penguasaan itu tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
"Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak,
larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," berikut keterangan surat somasi yang dilihat Kompas.com.
Poin surat somasi yang dikirim kepada pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural itu berupa
peringatan untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut.
Apabila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihak PTPN akan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas,
Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami.
Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas Naning melalui keterangan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
FPI anggap surat somasi prematur
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum pemimpin FPI, Rizieq Shihab menjawab somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara VII atau
PTPN atas lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ketua tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan somasi itu salah alamat (error in persona).
"Seharusnya PTPN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah itu, kepada pihak Pesantren atau HRS," ujar Munarman melalui keterangan tertulisnya, Minggu.
Munarman menjelaskan, proses pembelian lahan oleh Rizieq Shihab dari petani yang mengaku memiliki lahan itu disaksikan aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur.
Bahkan, perangkat pemerintah memproses administrasi peralihan tanah itu.
Menurut Munarman, PTPN tidak berhak meminta kliennya mengosongkan tanah itu.
Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau Rizieq sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan.
“Dengan kata lain somasi itu prematur dan salah pihak."
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tanggapi Persoalan Lahan di Megamendung, Mahfud MD: Kalau untuk Keperluan Pesantren Teruskan Saja, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/28/tanggapi-persoalan-lahan-di-megamendung-mahfud-md-kalau-untuk-keperluan-pesantren-teruskan-saja?page=all.