Kasus Pembakaran
Cinta Ditolak Pria Ini Bakar Mantan Pacarnya, Kini Korban Meninggal Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sebelumya diketahui seorang pria membakar mantan kekasihnya. Diketahui pelaku kelakukan aksinya karena cintanya ditolak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumya diketahui seorang pria membakar mantan kekasihnya.
Diketahui pelaku kelakukan aksinya karena cintanya ditolak.
Terkait hal tersebut, korban yang terbakar setelah mendapatkan perawatan kini meninggal dunia.
Baca juga: Kabar Duka, Mbah Kung Kakek Sugiono Versi Indonesia Meninggal Dunia di Usia 70 Tahun
Baca juga: Sengaja Bakar Rumah, Ternyata Pasangan Suami Istri Ini Rencanakan untuk Membunuh 5 Anaknya
Baca juga: Mahfud MD Bicara soal Status Lahan Pondok Pesantren Rizieq Shihab, Ternyata HGU Baru Diberikan 2008

Foto : Ilustrasi. (ist)
Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi menyebut pelaku pembakar mantan pacar di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Lulus Wahyudi (40) terancam hukuman mati.
"Pasal yang dipersangkakan Primer 340 KUHP (pembunuhan berencana/ancaman pidana mati atau seumur hidup atau
paling lama 20 tahun) Subiser 338 KUHP (pembunuhan/ancaman 15 tahun) lebih subsider 355 ayat (2) KUHP
(penganiayaan berat yang di rencanakan/ ancaman 15 tahun)," katanya, Senin, (28/12/2020).
Dia menuturkan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi.
Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AKP M Fachrur Rozi juga menambahkan, pihaknya telah olah TKP dan mengamankan barang bukti
botol bensin yang dijadikan tersangka untuk membakar korban.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Lulus Wahyudi (40) nekat membakar mantan pacarnya L (30) pada Jumat, (18/12/2020).
Kronologi
AKP M Fachrur Rozi menerangkan, awalnya si pelaku mendatangi toko milik korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-bakar-diri-1.jpg)