Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal Nasib FPI

Menag Tanggapi soal Nasib FPI, Gus Yaqut dengan Tegas Sebut Dirinya Menteri Agama untuk Semua Agama

Seperti yang diketahui sebelumnya para menteri baru sudah diumumkan. Salah satunya Menteri Agama yang kini dijabat oleh Gus Yaqut.

Editor: Glendi Manengal
Humas Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

"Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperpanjang.

Sementara SKT FPI habis masa berlakunya pada Juni 2019 lalu.

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri."

"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.

Sebenarnya, ia menuturkan FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.

Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benni.

"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu," jelasnya.

Benny pun mengatakan, FPI untuk sementara waktu tidak memperpanjang SKT dulu.

Sebab FPI mengaku belum menggelar musyawarah nasional (munas).

"Mereka (FPI) mengatakan 'sementara kami tidak memperpanjang dulu."

"Karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu'," kata Benny meniru perkataan FPI.

Karena tidak terdaftar, maka tidak boleh berkegiatan

Sementara, Benny menuturkan, apabila FPI tidak memiliki SKT, seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved