Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Pinkan Lumintang Tewas Ditabrak Mobil, Pegawai BUMN dan Polisi Kejar-kejaran
Kecelakaan maut, seorang perempuan bernama Pinkan Lumintang tewas ditabrak mobil pegawai BUMN.
"Di mana kerusakan pada kendaraan Hyundai memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang dan ada cat
yang menempel pada kendaraan Innova silver terjadi bekas senggolan ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," ujar dia.
Kepada polisi, HRH telah mengakui berselisih dengan pengendara Toyota Innova berinsial Aiptu IC.
Penyebab Cekcok sendiri karena tersangka merasa jalannya dipotong oleh Aiptu IC ketika berbelok dari arah Mampang ke Jalan Ragunan.
HRH pun berupaya menghentikan laju kendaraan Aiptu IC.
"Setelah penyidik memperlihatkan CCTV, tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Toyota Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan
untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya pengakuan dari HRH dirinya telah dipukul oleh Aiptu IC," paparnya.
Tersangka disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp24 juta.
Keterangan saksi
Diwartakan sebelumnya, satu unit mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi (nopol) B 2159 SIJ menghantam tiga pengendara sepeda motor
di kawasan Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 25 Desember 2020 siang.
Saksi sekaligus korban, Muhamad Syarif (40) mengatakan peristiwa bermula dari mobil bernopol B 2159 SIJ yang dikendarai Imam Chambali
mengejar dengan kecepatan penuh sebuah mobil lain bermerek Hyundai nopol B 369 HRH warna hitam saat dikendarai Handana Riadi Hanindyoputro.
Syarif mengaku dirinya pun tak mengetahui kronologi awal terjadinya kejar-kejaran dua mobil tersebut dengan kecepatan penuh.