Kemerdekaan Pers
Tulis Laporan Pembagian Bansos, Jurnalis TEMPO Alami Percobaan Peretasan. Ini Sikap KKJ dan AMSI
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), SAFEnet dan AMSI meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Kedua, sesuai UU ITE pasal 30 jo. Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.
Tindakan peretasan ini jelas juga melanggar hak atas rasa aman yang dilindungi hukum Hak Asasi Manusia dan dalam hal ini, merupakan pelanggaran dari hak digital.
Hilangnya atas rasa aman dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi mereka yang ditarget oleh serangan peretasan semacam ini.
Karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), SAFEnet dan AMSI mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari.
KKJ, SAFEnet dan AMSI meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi kemerdekaan pers dan kemerdekaan ekspresi.
"Karena ulah dari aksi peretasan ini akan mengganggu fungsi kontrol dari media sebagai pilar keempat dari demokrasi," tulis Wahyu Dhyatmika melalui rilis yang diterima Tribun Manado beberapa menit lalu.
Narahubung:
085779708669 (Sasmito/KKJ)
0818317182 (Wahyu Dhyatmika/AMSI)
08119223375 (SAFEnet)