News
Kata WHO Soal Vaksin Virus Corona, Beri Tanggapan Terkait Kebijakan Yang Wajibkan Warga Negara
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menentang kebijakan yang memaksa atau mewajibkan Vaksin Virus Corona kepada warga negara.
Sanksi penolak Vaksin Virus Corona diatur dalam Pasal 30 Perda No 2 tahun 2020.
Bunyi Pasal 30: "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah)."
Perda No 2 tahun 2020 Digugat Warga
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat menggugat Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam Perda tersebut diatur bahwa masyarakat yang menolak dilakukan vaksinasi Covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
Namun, hingga kini Pemprov DKI Jakarta mengaku belum mendapatkan pemberitahuan mengenai gugatan perda dari Mahkamah Agung.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung terkait gugatan terhadap pasal yang mengatur sanksi denda bagi penolak vaksinasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan dari Mahkamah Agung bahwa ada gugatan warga sehubungan dengan Perda Covid-19," ucap Ariza dalam keterangan video yang diunggah melalui akun Instagram @bangariza, Kamis (24/12/2020).
Ariza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta belum menerima pemberitahuan apa pun, termasuk materi gugatan yang diajukan penggugat.
"Jadi, secara materi kami belum mengetahui secara persis gugatannya," ucap dia.
Meski demikian, lanjut Ariza, Pemprov DKI Jakarta akan menghormati langkah hukum apabila Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut digugat.
Gugatan uji materi terhadap perda tersebut, kata Ariza, merupakan seluruh hak warga negara, khususnya warga DKI Jakarta.
Dia menegaskan, proses pembuatan perda tersebut sudah sesuai prosedur yang benar, melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta dan para pakar dan ahli.
Seorang warga yang berdomisili di DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi melayangkan gugatan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Adapun Pasal yang digugat adalah Pasal 30 yang memuat denda bagi setiap orang yang sengaja menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19.