Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Maklumat Kapolri Idham Aziz Libur Natal & Tahun Baru, Singgung Kegiatan Agama di Luar Tempat Ibadah

Maklumat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis

Editor: Rhendi Umar
screenshot via Tribunnews
Kapolri Jenderal Idham Aziz tampil dengan seragam berbeda di hadapan publik, Sabtu (14/11/2020), bertepatan dengan HUT ke-75 Korps Brigade Mobil Kepolisian Republik Indonesia (Korps Brimob Polri). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Maklumat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Maklumat itu terdaftar dengan nomor Mak/ 4 /XII/2020 yang ditandatangani Idham Azis per tanggal Rabu, 23 Desember 2020. 

Dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memyatakan penerbitan maklumat itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 saat pagelaran libur panjang akhir tahun tersebut.

"Ya benar, tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Dalam isi maklumat itu, terdapat empat poin yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh masyarakat.

Khususnya saat pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Dengan itu Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

D. Pesta penyalaan kembang api.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved