Natal 2020
Kapolda Sulut Larang Pesta Kembang Api saat Natal dan Tahun Baru, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi
Kapolda Sulut, Irjen Panca Putra Simanjuntak sudah mewanti tak ada pesta kembang api massal yang menimbulkan kerumunan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Perayaan tutup tahun 2020 menuju 2021 bakal tidak seperti tahun tahun sebelumnya.
Jika menyambut tahun baru dirayakan dengan pesta kembang api massal, maka kali ini ditiadakan
Kapolda Sulut, Irjen Panca Putra Simanjuntak sudah mewanti tak ada pesta kembang api massal yang menimbulkan kerumunan.
Jadi pada Natal dan Tahun Baru, kita lakukan berbagai langkah pencegahan supaya penyebaran Covid 19 kita kendalikan,'' ujarnya saat meninjau situasi Kota Manado, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Cuaca 25 Desember 2020, Peringatan Dini BMKG, Sulawesi Utara Berpotensi Hujan Lebat
Baca juga: Gading Marten Akui Jika Ia dan Model Cantik Karen Nijsen Memang Dekat: Ketemu Selalu, Liburan Bareng
Kapolda sangat mengharapkan masyarakat sama sama mencegah untuk tidak berkumpul melakukan pesta kembang api.
"Hindari pesta kembang api dan pesta lainnya yang terkait dengan upaya mengumpulkan masyarakat, karena sangat rentan penyebaran covid." kata Mantan Direktur Penyidikan KPK ini.
Apa ada razia? "Tentu kita turun ke lapangan memastikan ketaatan masyarakat memberikan peringatan sampai tindakan hukum yang sesuai aturan.
Kita berharap masy bisa tertib dan mematuhi supaya kita terhindar dari penyebaran covid 19," kata Jendral bintang dua ini.
Namun, bukan berarti masyarakat tidak bisa memasang kembang api. Asalkan saja tidak berkerumun.
"Kalau kembang api di rumah bisa, petasan tidak boleh," ujarnya.
Umat Kristen Ibadah Natal dan Tahun Baru dari Rumah, Hasil Kesepakatan Forkopimda dan Tokoh Agama
Umat kristen di Sulut akan menggelar ibadah perayaan Natal dan Tahun Baru di rumah.
Meski begitu Rumah Ibadah tetap dibuka namun dibatasi untuk pengurus gereja saja.
Demikian disampaikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Wagub Steven Kandouw sesuai hasil kesepakatan bersama organisasi gereja dan tokoh-tokoh agama, Forkopimda dan FKUB di Sulut ketika pertemuan di Kantor Gubernur, Senin (21/12/2020).
“Kita tidak menutup tetapi meminta penyelenggaraan di rumah-rumah ibadah dibatasi pada pengurus-pengurus,” kata Olly