Resuffle Kabinet Menteri
Letjen TNI Muhammad Herindra Jadi Wamen Menhan, Dampingi Prabowo Gantikan Wahyu Sakti Trenggono
Letjen TNI Muhammad Herindra menggantikan Sakti Wahyu Trenggono yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi menteri KKP.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo menunjuk sejumlah wakil menteri setelah melakukan resuffle atau perombakan di beberapa pos Kementerian.
Dijadwalkan, Upacara pelantikan dilakukan Rabu, hari ini (23/12/2020), bersamaan dengan enam menteri yang baru ditunjuk kemarin.
Salah satu yang ditunjuk ialah Letjen TNI Muhammad Herindra menggantikan Sakti Wahyu Trenggono yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi menteri KKP.

Ia dipercaya mendampingi Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Pertahanan.
"Wakil Menhan Pak Herindra," kata kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono saat dihubungi, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Trenggono telah ditunjuk Jokowi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo.
Pelantikan wakil menteri rencananya digelar pada Rabu (23/12/2020) pagi di Istana Negara, Jakarta.
"Menteri dan Wakil Menteri akan dilantik hari ini," ujar Heru.

Adapun enam menteri baru yang akan dilantik Jokowi yakni:
1. Menteri Sosial Tri Rismaharini
2. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno
3. Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin
4. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
5. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
6. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Berapa Gaji Menteri?
Selasa (22/12/2020) kemarin, Presiden Joko Widodo memperkenalkan enam sosok tokoh baru di kabinet Indonesia Maju.
Presiden Joko Widodo melakukan resuffle Kabinet Menteri Indonesia Maju.
Sederet nama dipilih Presiden Joko Widodo untuk mengisi beberapa pos menteri.
Pertama, Tri Rismaharini yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara.
Ia meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai wali kota Surabaya.
Kedua, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum GP Ansor yang menggantikan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama.
Ketiga, Sandiaga Uno yang ditunjuk sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Ia menggantikan posisi Wishnutama Kusubandio.
Keempat, Budi Gunadi Sadikin yang menggantikan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan.
Kelima, Muhammad Luthfi ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto.
Terakhir, Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo
yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan izin ekspor benih lobster.
Pada Rabu (12/22/2020), para menteri baru akan resmi dilantik menjadi menteri.
Menjadi pembantu presiden di Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga, Risma, dan empat orang lainnya?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya,
gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,
pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara,
antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.
Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.
Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.
Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi,
dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.
Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung
pada kementerian/lembaga masing-masing.
Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.
Sebab, hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian
untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya.
(Kompas.com)