Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomhon

Kasasi Turun, Kejari Tomohon Eksekusi 2 Oknum Pegawai Dishub Minahasa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon kembali melaksanakan eksekusi dua terpidana.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Alexander Pattyranie
Kasi Intel Kejari Tomohon
Terpidana kasus pungli penertiban Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Penerbitan Surat Keterangan Dispensasi Angkatan Khusus yang dilakukan di Jalan Raya Leilem Kabupaten Minahasa Tahun 2017. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon kembali melaksanakan eksekusi

dua terpidana kepada berinisial MK alias Mathen dan JBT alias Jantje.

Kedua terpidana dieksekusi pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II/B Tondano, Rabu (24/12/2020).

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Gibran Mengaku Kenal Juliari Batubara tapi Tidak Pernah Ketemu, Merasa Dirugikan dengan Pemberitaan

Baca juga: Oknum Polisi Tahan Tangis, Dengar Putusan Hukuman 5 Tahun Penjara Mohon Pikir-pikir Yang Mulia

Baca juga: Sejak 2000 Silam Tercatat 119 Wartawan Dibunuh, Negara Berikut Ini yang Paling Berbahaya

TONTON JUGA :

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon melakui Kasi Intel James Frans Pade mengatakan eksekusi ini dilakukan

berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) No. 751 K/Pid.Sus/2020 dan No. 864 K/Pid.Sus/2020

tanggal 9 November 2020.

Menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun

dan Pidana Denda sebesar Rp.10.000.000.

"Keduanya dieksekusi pidana masing-masing 1 tahun dan Denda sebesar Rp.10.000.000," kata James.

Lebih lanjut dia mengatakan keduanya terbukti atas Perkara Pidana Korupsi  Pungutan Liar (Pungli) dalam

penertiban Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Penerbitan Surat Keterangan Dispensasi Angkatan

Khusus yang dilakukan oleh Oknum Dishub Kabupaten Minahasa di Jalan Raya Leilem

Kabupaten Minahasa Tahun 2017.

"Jadi secara yuridis, wilayah hukumnya masuk penanganan Kejari Tomohon," jelasnya.

Adapun keduanya pada putusan pengadilan Tondano dijatuhi hukuman 1 tahun.

Selannjutnya dilakukan banding di Kejati Sulut, dan diputuskan hukuman pidana 1,5 tahun.

"Putusan di PN Tondano 1 tahun, kemudian di Pengadilan Tinggi 1,5 tahun," tandasnya.

(Tribunmanado.co.id/Hem)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Pratiwi Noviyanthi, Sosok Pramugari yang Pilih Pensiun Dini, YouTuber dengan Subscribers 356K

Baca juga: Keputusan Tokoh Dunia yang Berujung Kacau Balau, Skotlandia Kehilangan Separuh Warga Karena Pandemi

Baca juga: Sandiaga Disuruh Pakai Kemeja Putih, Tak Mengira Dipilih jadi Menteri: Saya Jawab Bismillah

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved