Pilkada Boltim
KPU Boltim Siap Hadapi Gugatan AMA-UKP dan SB-RG di Mahkamah Konstitusi
Pertarungan Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bakal berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Pertarungan Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bakal berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Boltim nomor urut 1 dan 3 mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) ke MK.
Permohon tersebut antara lain:
No AP3 114/PAN.MK/AP3/12/2020 PHP Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Pemohon: Drs. Hi. Suhendro Boroma, M.Si. & Drs. Rusdi Gumalangit (Paslon Nomor Urut 3)
No AP3 122/PAN.MK/AP3/12/2020 PHP Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020. Pemohon: Amalia Ramadhan Sehan Landjar, S.K.M. & Uyun Kunaefi Pangalima, S.Pd. (Paslon Nomor Urut 1).
Baca juga: Jumlah Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RSUD Kotamobagu Masih Mencukupi
Baca juga: 33 Desa di Bolsel Terima Piagam Penghargaan dari Kemendes PDTT
Baca juga: Sanksi-sanksi ASN yang Langgar Aturan Libur Akhir Tahun, Gaji dan Pangkat Terancam, Ini Hukumannya
Terkait permohonan tersebut, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan Devita Helmy Pandey membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, pengajuan permohonan PHP ke MK adalah hak bagi setiap para paslon.
"MK memberikan ruang kepada mereka yang akan mengajukan PHP, dan itu hak mereka (paslon)," jelasnya, saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Slasa (22/12/2020).
Saat ditanya soal kesiapan, Ia menegaskan bahwa KPU siap menghadapi gugatan tersebut
"Kami KPU siap, karena kami juga telah menyelenggarakan Pilkada sudah srsuai regulasi yang ada," jelasnya. (ana)
Baca juga: Operasi Lilin Samrat 2020 Digelar Selama 15 Hari, Ini Pesan Kapolres Minsel
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: