Breaking News
Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Chrissolid Wihyawari

Gugatan PMH Rp 7,7 Miliar dari Chrissolid, Hakim Mediasi Minta Wali Kota Tomohon Dihadirkan

Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan total ganti kerugian Rp 7,7 Miliar yang dilayangkan Chrissolid Wihyawari terus bergulir

Tayang:
Penulis: David_Kusuma | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Hesly Marentek
Chrissolid saat didampingi keluarga dan tim kuasa hukum saat melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan total ganti kerugian Rp 7,7 Miliar yang dilayangkan Chrissolid Wihyawari terus bergulir di Pengadilan Negeri Tondano, Senin (21/12/2020).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim La Ode Arsal Kasir SH, dengan anggota Arni Mufida Thalib SH, MH dan Christyane Paula Kaurong SH M Hum, telah ditetapkan masuk dalam agenda mediasi dengan menunjuk Hakim Mediasi Frans W S Pangemanan SH MH.

Informasi yang dirangkum tribunmanado.co.id, hadir dalam persidangan tersebut adalah Kuasa Hukum Chrissolid sebagai penggugat yaitu, Vebry Tri Haryadi SH, Christy AL Karundeng SH, dan Jemmy Y Londah SH.

Sementara para tergugat yakni, tergugat 1 Kasat Pol PP Syske Wongkar, tergugat 2 Sekretaris Satpol PP Edwin Kalengkongan, serta tergugat 3 Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman hadir kuasa hukumnya, sementara turut tergugat 1, Jilly Gabriella Eman dan Turut Tergugat 2, Virgie Baker tidak pernah hadir.

Baca juga: Dua Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Tambah Daftar Panjang di Bitung

Baca juga: Sosok Karen Claudia Rantung, Peserta Lolos Indonesia Idol, Pernah Main Sinetron, Ini Profil Lengkap

Baca juga: 170 Ucapan Selamat Hari Ibu hingga Kumpulan Kata-kata Mutiara untuk Nenek dan Ibu Mertua

Dalam mediasi yang dipimpin Hakim Mediasi Frans W S Pangemanan SH MH, dikatakan Kuasa Hukum Chrissolid, Vebry Tri Haryadi SH, sudah masuk dalam mediasi awal.

"Tadi masuk dalam mediasi awal dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021, di mana ditegaskan Hakim Mediasi, bahwa kami harus menghadirkan prinsipal masing-masing, baik dari Penggugat maupun para Tergugat," jelas Pengacara ini.

Ditanya mengenai kehadiran Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman? Vebry menyatakan tidak terkecuali, bahwa wali kota harus dihadirkan dalam mediasi nantinya.

"Itu sudah ketentuan, dan Hakim Mediasi telah menjelaskan menyangkut kehadiran para Prinsipal yang memberikan kuasa kepada kami maupun kuasa hukum para tergugat, yakni Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman Cs harus dihadirkan," kata Vebry.

Baca juga: Jokowi Ajak Demokrat-PAN Gabung, Nama AHY, Mumtaz Rais Mencuat, Yusril Bilang Cuma Isu

Ditambahkan, Christy AL Karundeng SH, untuk turut tergugat 1 Jilly Gabriela Eman (JGE) dan turut tergugat 2 Virgie Baker (VB) sudah tidak akan dipanggil lagi oleh pengadilan.

"Jilly Eman dan Virgie Baker sudah tidak datang dan tidak akan dipanggil lagi oleh Pengadilan, dan itu sama saja mengakui terhadap kebenaran dari gugatan kami," ujar Christy dan diiyakan Jemmy Y Londah SH.

Seperti diberitakan Chrissolid sendiri merupakan tenaga kontrak di Pemerintah Kota Tomohon melayangkan gugatan PMH dengan total Rp 7,7 miliar, dikarenakan mengalami cacat seumur hidup akibat ditugaskan memasang baliho milik pasangan calon (paslon) Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker beberapa waktu lalu.(*)

Baca juga: Ritual Terkutuk di Dunia, Percepat Kematian Lansia Dengan Sadis, Ada yang Karena Mengincar Harta

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved