Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Boltim

Gugat Hasil Pilkada Boltim ke MK, Ini Penjelasan Amalia Ramadhan Landjar

Pertarungan Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)  bakal berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Amalia Landjar (kiri) Suhendro Boroma (tengah) dan istri Suhendro Boroma (kanan)   

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Pertarungan Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)  bakal berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Boltim nomor urut 1 dan 3 mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) ke MK.

Permohon tersebut antara lain:

No AP3 114/PAN.MK/AP3/12/2020 PHP Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Pemohon: Drs. Hi. Suhendro Boroma, M.Si. & Drs. Rusdi Gumalangit (Paslon Nomor Urut 3)

No AP3 122/PAN.MK/AP3/12/2020 PHP Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020. Pemohon: Amalia Ramadhan Sehan Landjar, S.K.M. & Uyun Kunaefi Pangalima, S.Pd. (Paslon Nomor Urut 1).

Terkait hal itu, Paslon bupati nomor urut 1 Amalia Landjar membenarkan soal permohonan PHP ke MK tersebut.

Baca juga: Waldemar Akan Gunakan Dana Lansia, untuk Kembangkan Usaha Berternak Babi

Baca juga: Jelang HUT ke-60, Jasa Raharja Sulut Bersih-bersih Pantai Bunaken

Baca juga: KPU Boltim Siap Hadapi Gugatan AMA-UKP dan SB-RG di Mahkamah Konstitusi

Putri dari Bupati Boltim Sehan S Landjar itu menjelaskan, tak sedikit pelanggaran dan temuan pada Pilkada Boltim 2020, mulai dari pleno kecamatan hingga pleno kabupaten yang tidak mampu diselesaikan pihak penyelenggara diajukan gugatan ke MK.

"Ada banyak yang kami ajukan ke MK, kami ajukan Senin 21 Desember 2020 (kemarin)," jelasnya, saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Selasa (22/12/2020).

Ditanya terkait permintaan PSU Ia menjelaskan, pada dasarna tidak sespesifik itu.

"Tapi intinya dari semua pelanggaran dan temuan solusinya yah PSU," ujarnya.

Baca juga: Jumlah Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RSUD Kotamobagu Masih Mencukupi

Ia menambahkan, tujuan paslon nomor 1 untuk maju ke MK itu jelas, contohnya masalah Surat Keterangan (Suket) berjumlah kurang lebih 1000-an yang diberikan kepada masyarakat namun belum merekam, kemudian ada masalah penggunaan cable ties 2019 dari KPU Boltim dengan alasan kehabisan.

"Itu merupakan pelanggaran-pelanggaran yang tidak mampu dijawab pihak penyelenggara, kalau hanya memperbaiki administrasi berarti tidak merubah semua, padahal itu pelanggaran yang merugikan semua pihak," jelasnya.

Lanjutnya, selain itu juga saat pleno, semua laporan dan gugatan yang begitu banyak hanya dibacakan satu dengan alasan yang lain sudah diperbaiki. Kemudian juga Bawaslu tidak berdiri sebagai penengah, namun cenderung membela sesama penyelenggara.

Baca juga: 33 Desa di Bolsel Terima Piagam Penghargaan dari Kemendes PDTT

"Dengan banyaknya pelanggaran dan temuan yang kami temui, jalan MK yang harus ditempuh karena tidak mampu dijawab, diselesaikan dan dijabarkan pihak penyelenggara. Setahu saya juga bukan hanya kami pasangan calon nomor urut 1 yang memilih jalur MK, pasangan nomor urut 3 bahkan sudah terlebih dahulu melapor ke MK," jelasnya.

Sementara itu, terpisah, Paslon bupati nomor urut 3 Suhendro Boroma pun telah membenarkan bahwa pihaknya mengajukan PHP ke MK.

"Paslon nomor urut 3 melakukan gugatan ke MK tanggal 21Des 2020," ucap Suhendro Boroma saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, via WhatsApp, Selasa (22/12/2020).

Meski demikian, dirinya masih enggan membeberkan isi gugatan tersebut.

"Untuk materi/isi gugatan akan disampaikan tim kuasa hukum saat persidangan di MK," singkatnya. (ana)

Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, 129 Anggota Polri Dipecat, Lakukan Pelanggaran Pidana, Kote Etik dan Disiplin

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved