Berita Terkini
KPK Era Firli Miliki Gaya Baru: Tak Umumkan Tersangka hingga Pemajangan Tersangka
Dalam satu tahun masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), ada sejumlah perubahan yang diterapkan
"Selama empat periode tidak pernah terjadi. Yang saya tahu hal yang seperti itu sering dilakukan di Polri," kata Laode, dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, KPK justru telah melanggar hak asasi manusia dengan memajang para tersangka.
Sebab, pemajangan dalam konferensi pers itu dapat dinilai sebagai bentuk hukuman bagi tersangka meski tersangka belum tentu bersalah.
Ia mengingatkan, terdapat asas pidana yang menyatakan bahwa seseorang yang belum dijatuhi hukuman oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap maka harus dianggap tak bersalah.
"Menurut saya, gaya memajang para tersangka baik di KPK perkara korupsi maupun tindak pidana umum di kepolisian sangat berpotensi melanggar HAM. Status seseorang sebagai tersangka itu belum tentu bersalah," kata Fickar.
Tak umumkan tersangka
Selain memajang para tersangka, budaya baru yang muncul pada era Firli adalah tidak mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi sampai dengan tersangka itu ditahan atau ditangkap.
Hal itu lagi-lagi terungkap saat KPK menangkap Aries dan Ramlan. Penangkapan Aries dan Ramlan itu sempat menimbulkan pertanyaan karena KPK belum mengumumkan penetapan Aries dan Ramlah sebagai tersangka.
Rupanya, penyidikan terhadap Aries dan Ramlan sudah dimulai sekitar tiga minggu sebelum mereka ditangkap, Aries dan Ramlan pun ternyata sudah dua kali dipanggil penyidik dan keduanya selalu mangkir.
Firli kemudian menjelaskan bahwa KPK kini melakukan kerja senyap dengan menangkap tersangka tanpa lebih dahulu mengumumkan penetapan status tersangka.
Baca juga: Bupati Bolsel Haji Iskandar Kamaru Jadi Inspektur Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2020
"Penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," kata Firli.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, kebijakan itu diambil sebagai solusi agar para tersangka tidak melarikan diri.
Pasalnya, menurut Nawawi, para tersangka mempunyai kesempatan untuk melarikan diri karena penetapan mereka sebagai tersangka sudah lebih diumumkan sebelum mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sejak pengumuman status tersangka tersebut terkadang memakan waktu yang lama, baru tahapan pemanggilan terhadap mereka. Akibatnya, itu yang menjadi 'ruang' bagi tersangka untuk melarikan diri," kata Nawawi, Jumat (8/5/2020).