Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

KPK Era Firli Miliki Gaya Baru: Tak Umumkan Tersangka hingga Pemajangan Tersangka

Dalam satu tahun masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), ada sejumlah perubahan yang diterapkan

Tribunnews/Herudin
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KPK era Firli sudah beberapa kali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Teranyar baru-baru ini sudah dua Menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf yang kenakan rompi Orange.

Dalam satu tahun masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), ada sejumlah perubahan yang diterapkan berkaitan dengan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Perubahan yang paling mencolok adalah kemunculan para tersangka dengan balutan rompi tahanan warna oranye dalam konferensi pers penetapan tersangka yang digelar oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi

Pemandangan tersebut pertama kali terlihat saat KPK mengumumkan penahanan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlah Suryadi, Senin (27/4/2020).

Pemandangan itu tak jauh berbeda dengan konferensi pers yang biasa dilakukan polisi saat menangkap pelaku kriminal.

Firli mengatakan, langkah itu diambil KPK untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat, di mana semua tersangka di kejahatan apa pun mendapat perlakuan yang sama.

"Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka," kata Firli kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menambahkan, kebijakan memajang tersangka itu juga diharapkan dapat memberi efek jera agar masyarakat tidak melakukan korupsi.

"Penegakan hukum dimaksudkan untuk rekayasa sosial (mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik), juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi," kata Firli.

Kendati demikian, kebijakan tersebut tak lepas dari kritik sejumlah pihak.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Firli seolah membawa-bawa kebiasaan di lingkungan kepolisian ke KPK dengan memajang para tersangka.

Baca juga: 4 Pilihan Nama Bayi Perempuan Kristen Beserta Arti, Sejarah dan Penjelasannya

"Hal itu dapat dimaklumi, karena toh juga sampai saat ini Firli tidak pernah menyatakan mundur dari institusinya terdahulu (Polri). Jadi, wajar saja kebiasaan-kebiasaan lama yang bersangkutan masih dibawa-bawa ke KPK," ujar Kurnia.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif pun menyebut memajang tersangka bukanlah budaya KPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved