Sabtu, 18 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kartu Pra Kerja

Kabar Baik, Pendaftaran Kartu Pra Kerja Akan Dibuka Lagi, Ini Cara dan Syarat Daftarnya

Pemerintah dikabarkan akan melanjutkan program Kartiu Pra Kerja pada tahun 2021 mendatang.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado
Info penting mengenai Kartu Pra Kerja. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran Program Kartu Pra Kerja akan dibuka lagi.

Pemerintah dikabarkan akan melanjutkan program tersebut pada tahun 2021 mendatang.

Untuk peserta yang sudah menerima insentif tahun ini tidak bisa mendapatkan kembali di tahun berikutnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 22 Desember 2020, Cancer Dipenuhi Rasa Cinta dan Kasih Sayang

Baca juga: Cara Mudah Hilangkan Panu, Gunakan 4 Bahan Alami Ini

Hal tersebut dijelaskan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Pra Kerja, Denni Puspa Purbasari.

"Program Kartu Prakerja tahun depan, penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini. Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," ujar Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja dalam video conference, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Denni mengatakan, untuk masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja di gelombang 11 bisa mendaftarkan diri tahun depan.

Pendaftar yang sudah memasukkan data pun tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun depan.

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam data base PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di situs www.prakerja.go.id.

"Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021. Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal," jelas dia.

Lantas, apa saja syarat mendaftar Kartu Prakerja?

Syarat Kartu Prakerja dan Cara Daftar

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved