Berita Kotamobagu
Hindari Kerumunan, Polres Kotamobagu Larang Warga Jual Kembang Api, Cegah Penyebaran Covid-19
Polres Kotamobagu melarang warga untuk membunyikan petasan pada malam Tahun Baru ataupun Natal.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU- Polres Kotamobagu melarang warga untuk membunyikan petasan pada malam Tahun Baru ataupun Natal.
Sebab sudah menjadi kebiasaan warga, menutup tahun dengan membunyikan petasan atau kembang api.
Tapi tahun ini tidak lagi, semuanya sudah dilarang untuk menghindari adanya kerumunan.
"Sesuai aturan, kita ikuti aturan, peraturan menyebutkan melarang membunyikan petasan masal," ujar AKBP Prasetya Sejati Kapolres Kotamobagu, Senin (21/12/2020).
Ia mengatakan, tidak mengeluarkan izin apapun terkait keramaian saat perayaan Tahun Baru.
"Penjualan petasan pun kami larang, tapi kita lihat klasifikasinya, kalau kembang api yang biasanya dipegang anak-anak ya tidak masalah," jelasnya.

Tapi jika itu kapasitasnya besar dan bisa membuat daya ledak, akan dilarang.
Untuk pengamanan Natal dan Tahun baru, bersama TNI dan Pemerintah Kota Kotamobagu akan all out melakukan pengamanan.
"Kita kerahkan dua per tiga kekuatan pada operasi lilin kali ini," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengajak, keramaian yang terjadi bisa saja menambah penyebaran Covid 19 di Kota Kotamobagu, sehingga sangat dilarang untuk berkumpul.
"Situasi pandemi ini, kami imbau tetap laksanakan 3M, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker," ujarnya. (Amg)