Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

FX Hadi Rudyatmo Pasang Badan, Dana Kampanye Gibran Bersih dari Proyek Bansos Kemensos, Urunan Kader

Tak terima selentingan kabar yang menyebutkan korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Republik Indonesia

Editor: Aswin_Lumintang
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Foto bersama Bakal Paslon Pilkada Solo 2020, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Ketua DPC Solo FX Hadi Rudyatmo di DPC PDI-P Solo 

KPK sudah mengendus kasus ini sejak Juli 2020.

"“Itu satu kerja penyelidikan yang sudah kita lakukan sejak bulan Juli," kata Wakil KPK Nawawi Pomolango dalam diskusi daring, Minggu (6/12/2020).

Nawawi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu sejak penyelidikan.

"Jadi tidak ujung-ujungnya muncul ke depan," ucap dia.

Sebelum melakukan penindakan, KPK pun mengaku sudah melakukan sejumlah langkah pencegahan, salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Nawawi menilai, semua kementerian/lembaga serta pemda seharusnya mematuhi surat edaran tersebut agar tidak terjadi penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, kata dia, pimpinan KPK juga sempat menemui Juliari dan jajarannya dalam rangka menjalankan tugas monitoring.

"Karena ketika kami mendapatkan banyak informasi bahwa ada banyak barangkali model-model kerja yang berpotensi terjadinya bentuk penyimpangan, kami datangi (Juliari dan jajarannya)," ucap dia.

"Kemudian kami berdiskusi di situ bagaimana pihak kementerian dapat menyikapi," kata dia.

Dalam kasus tersebut, total terdapat lima orang tersangka.

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Adapun Juliari bersama MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.

Juliari diduga menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua PDIP Solo Pastikan Dana Kampanye Gibran dari Urunan Kader, Bukan dari Proyek Bansos Kemensos, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/21/ketua-pdip-solo-pastikan-dana-kampanye-gibran-dari-urunan-kader-bukan-dari-proyek-bansos-kemensos?page=all.

Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved