Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

BPK Audit Penanganan Covid-19, Provinsi Sulut Aman, Dua Daerah Dinilai Kurang Efektif

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulut menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Karyadi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Provinsi Sulut menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020. 

Berbeda dengan penyerahan LHP sebelumnya, penyerahan LHP dilakukan secara daring melalui Video Conference dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Sulut  Karyadi kepada Gubernur Sulawesi Utara, Bupati Minahasa Tenggara, Bupati Minahasa Utara, Wali Kota Tomohon, dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara serta para Ketua DPRD pada masing-masing daerah. 

Karyadi memaparkan hasil pemeriksaan BPK atas kinerja dan kepatuhan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Bolsel Koleksi 19 Kasus Aktif Covid-19 

Baca juga: Bupati Yasti Bertekad Hindarkan Bolmong dari Zona Merah Covid-19

Baca juga: Kantor Dinas Kesehatan Kotamobagu Tutup Sementara Lantaran Covid 19

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Tomohon sudah cukup 
efektif dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara masih kurang efektif dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19

Penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara , dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah dilaksanakan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam semua hal yang material.

Baca juga: Buah dari Kerja Keras, PTUN Manado Dianugerahi Zona Integritas WBK dari KemenPAN-RB 

Karyadi menyampaikan,  pendapat BPK perlu adanya regulasi yang mengatur standar minimal pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota yang disesuaikan dengan karakterisktik dan kondisi  daerah masing-masing, baik itu kondisi geografis, kultural maupun sosial ekonomi daerah. 

Hal ini diperlukan dalam mengukur kinerja Pemerintah Daerah terkait penanganan Covid-19 agar lebih proporsional sesuai sarana dan prasarana yang ada di daerah. 

"Standar minimal tersebut perlu diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi dan dibandingkan dengan pemerintah daerah lainnya," katanya.  (ryo) 

Baca juga: Ribuan Masker Dibagikan PT ASDP Bitung, Tak Pakai Masker Push Up

SUBCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved