Kecelakaan Lalu Lintas
Terkait Kecelakaan yang Buat Bocah Tewas Terlindas Bus, Kini Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka
Seperti yang diketahui sebelumnya seorang bocah tewas terlindas bus. Diketahui dari pengakuan sopir bus, tak melihat kendaraan di siponnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya seorang bocah tewas terlindas bus.
Diketahui dari pengakuan sopir bus, tak melihat kendaraan di siponnya.
Namun terkait hal tersebut sopir bus tersebut kini jadi tersangka.
Baca juga: Usul Jabatan Presiden 3 Periode, Joko Widodo: Nampar Muka Saya, Cari Muka Atau Ingin Menjerumuskan
Baca juga: Rest Area Masuk dalam Target Operasi Lilin 2020 Polri, Awasi Penerapan Protokol Kesehatan
Baca juga: Dua Bocah Duel dengan Gunakan Senjata Tajam, Satu Remaja Kena Tikam Sempat Tak Sadarkan Diri
Kecelakaan antara bus NPM BA 7210 NU Jurusan Jakarta- Kota Padang dengan sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang menggerkan warga Muaraenim.
Kecelakaan yang terjadi di depan Terminal Kota Muaraenim, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 08.00 WIB mengakibatkan M Salbiyan (9) tewas terlindas Ban Bus NPM.
Informasi yang dihimpun, kecelakaan berawal ketika mobil bus NPM jurusan Jakarta - Padang yang sarat penumpang datang dari arah Palembang menuju ke Muara Enim.
Ketika tiba dilokasi kejadian tepatnya bundaran air mancur yang bersebelahan dengan terminal kota Muara Enim terjadi sengolan dengan motor yang dikemudikan Rivera Amelia (14) dan membonceng M Salbian (korban) dan ibunya Lastri (40) .
Motor itu melaju dari arah Pelitasari menuju pasar Muara Enim.
Akibat sengolan tersebut membuat seluruh penumpang motor terjatuh, yang menderita luka-luka lecet dan memar, sedangkan korban M Salbiyan menderita kepala dan tangan kanan hancur terlindas ban bus NPM serta meninggal dunia ditempat.
Pasca Kejadian Satlantas Polres Muaraenim langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Satlantas Polres Muaraenim akhirnya sudah menetapkan satu tersangka.
Kapolres Muaraenim AKBP Donny Eka Syahputra melalui Kasatlantas Polres Muaraenim AKP Desi Ariyanti membenarkan pihaknya sudah menetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintas antara Bus NPM dan sepeda motor.
"Sementara sopir bus yang kami tetapkan tersangka," ujar AKP Desi ketika dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).
Pengakuan Sopir
Sopir Bus NPM yang terlibat kecelakaan sehingga mengakibatkan bocah 9 tahun yakni M Salbiyan wafat terlindas Bus NPM tujuan Kota Padang- Bukit Tinggi, sopir bus mengaku tak melihat motor korban.