Pemungutan Suara di Boltim
Terima Aduan dan Temuan Pelanggaran, Bawaslu Boltim Dapati Unsur Pidana di Mooat
Pimpinan Bawaslu Boltim Hariyanto mengatakan, saat ini Bawaslu Boltim sedang memproses beberapa temuan dan laporan
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Pilkada Boltim 2020 telah selesai. Tahapan pungut hitung pun telah usai dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Namun, tak sedikit pelanggaran yang diterima Bawaslu Boltim lewat pengaduan masyarakat maupun temuan dari Bawaslu sendiri.
Pimpinan Bawaslu Boltim Hariyanto mengatakan, saat ini Bawaslu Boltim sedang memproses beberapa temuan dan laporan.
Ada temuan administrasi dan rata-rata temuan administrasi di jajaran kecamatan sudah diberikan rekomendasi.
Baca juga: Ibadah Natal dan Tahun Baru di Minut Wajib Dilakukan Secara Virtual
Baca juga: CS-WL Menang, Eman: Banyak Selamat untuk Kepercayaan yang Diberikan Tuhan Lewat Masyarakat
Baca juga: Ketambahan 8 Pasien Covid-19, Kabupaten Bolsel Kini Jadi Zona Kuning
"Kemudian ada temuan pidana, itu terjadi di Desa Bongkudai Selatan, Kecamatan Mooat, terindikasi atau dugaan memilih dua kali. Dan Pelanggaran tersebut sudah diperiksa semua pihak, tinggal pembahasan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan," jelas Hariyanto yang juga Kordiv Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boltim.
Lanjutnya, kemudian ada juga laporan yang masuk dari dua tim, tim pasangan calon nomor urut 1 dan tim pasangan calon nomor urut 3.
"Dari laporan yang ada, dikajian awal sebelum diregistrasi kami pilah-pilah sesuai kewenangan. Dan ternyata dari laporan kedua tim tersebut, tim pasangan calon nomor urut 1, selain melaporkan administrasi juga melaporkan pidana yang isinya money politic dan memilih dua kali," jelasnya.
Lanjutnya, sedangkan tim pasangan calon nomor urut 3 juga melaporkan hal yang sama, dugaan money politic dan memilih dua kali.
Baca juga: Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Bolsel Naik Jadi 3 Orang
"Terkait dengan laporan tersebut, kami Bawaslu Boltim, Divisi Penanganan Pelanggaran sedang memproses dan memeriksa para pihak yang terlibat, termasuk kejadian-kejadian yang terjadi di pleno, selain mereka mengisi form keberatan ada juga yang melapor langsung ke kantor Bawaslu Boltim," bebernya.
Menurutnya, ada satu laporan yang telah digugurkan pihak Bawaslu Boltim dikarenakan tidak terpenuhi kelengkapan laporannya, tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya.
Sementara itu, terkait laporan tim pasangan calon nomor urut 1 dan 3, Bawaslu sudah memeriksa KPU Boltim dan jajarannya, kemudian saksi-saksi.
"Ini berlangsung sampai besok, karena kami mengejar waktu penanganan pelanggaran.
Kemudian kami juga telah menerima adanya laporan terkait surat keterangan (suket), kami sudah klarifikasi dengan KPU Boltim, kemudian kami telah agendakan juga untuk klarifikasi dengan Kadis Dukcapil sebagai pihak instasi yang mengeluarkan suket," paparnya. (ana)
Baca juga: Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Bolsel Naik Jadi 3 Orang
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
