News
Biaya Rapid Test Antigen Terbaru, Resmi Ditetapkan Kementerian Kesehatan dan BPKP
Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua.
Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.
"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucapnya.
Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.
Artikel ini telah tayang di:
Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000"
Tribunnews.com dengan judul Tarif Rapid Test Antigen Sudah Ditetapkan Pemerintah, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000,
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rapid-test-virus-corona-6566.jpg)