Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Biaya Rapid Test Antigen Terbaru, Resmi Ditetapkan Kementerian Kesehatan dan BPKP

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua.

Tayang:
Shutterstock
Ilustrasi rapid test virus corona 

Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.

"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucapnya.

Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.

Artikel ini telah tayang di:

Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000"

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/18/17563321/pemerintah-tetapkan-tarif-rapid-test-antigen-maksimal-rp-250000-dan-rp

Tribunnews.com dengan judul Tarif Rapid Test Antigen Sudah Ditetapkan Pemerintah, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000,

https://www.tribunnews.com/kesehatan/2020/12/19/tarif-rapid-test-antigen-sudah-ditetapkan-pemerintah-maksimal-rp-250000-dan-rp-275000

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved