Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Berikut Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000

Rapid test antigen menjadi pembicaraan hangat setelah ditetapkan sebagai syarat yang ingin berwisata ke Bali dan Jakarta.

Tribun manado / Christian Wayongkere
proses pelaksanaan pemeriksaan fisik, kesehatan hingga rapid test yang dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung, masing-masing di atas kapal ikan dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Long Xing 601 dan Long Xing 610, di zona karantina 2 Mil dari dermaga pelabuhan, Sabtu (7/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rapid test antigen menjadi pembicaraan hangat setelah ditetapkan sebagai syarat yang ingin berwisata ke Bali dan Jakarta.

Antigen adalah molekul yang mampu merangsang respon daya tahan tubuh.

Molekul ini dapat berupa protein, polisakarida, asam nukleat, dan lipid.

​Ini perbedaan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rapid-test-antigen' title='rapid test antigen'>rapid test antigen</a> dan rapid test antibodi serta harganya

Tiap antigen memiliki fitur permukaan berbeda yang dikenali sistem imun.

Virus Corona sendiri atau SARS CoV 2 memiliki sejumlah antigen yang terdiri dari protein nukleokapsid.

Nah, rapid test antigen akan mendeteksi ada tidaknya protein tersebut.

Hanya saja rapid test antigen memang kurang sensitif dibanding RT-PCR test.

Pasalnya tes ini hanya efektif mendeteksi infeksi ketika jumlah virus dalam tubuh cukup tinggi.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

Baca juga: Mulai Rp 70 Juta, Berikut Daftar Harga Mobil Bekas Daihatsu Terios

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).

Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.

Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan, di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved