Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Tarif Artis TA Terungkap, Sekali Main Rp 75 Juta, Polisi Temukan Barang Bukti, Alat Ini!

Menurut informasi yang ada, Artis TA rupanya menawarkan tarif yang fantastis saat melayani pria hidung belang.

Editor:
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Polisi saat mengamankan artis berinisial TA masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Jabar. Yang bersangkutan diduga terkait prostitusi online. Sosok artis TA adalah seorang selebgram hingga DJ. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -- Fakta baru kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial TA kini mulai terungkap.

Sebelumnya artis TA dikabarkan diamankan oleh pihak kepolisian.

Artia TA dikabarkan terlibat kasus prostitusi online.

Artis TA rupanya menawarkan tarif yang fantastis saat melayani pria hidung belang.

Ia ditangkap polisi saat sedang berada di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.

Artis berinisial TA yang diamankan polisi
Artis berinisial TA yang diamankan polisi (Kolasetribunmanado/Foto: Istimewa)

Polisi juga mengamankan alat bukti di lokasi berupa alat kontrasepsi.

Artis TA juga diketahui berprofesi sebagai model majalah dewasa dan DJ.

Polisi juga telah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis yang melibatkan TA, pada Kamis (17/12/2020) malam.

"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.

Pertama Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago dikutip dari TribunJabar.com

Ia mengatakan RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram, hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," ucap Erdi.

Tarif Rp 75 Juta

Artis TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung kemarin malam.

Dalam kasus itu, polisi menyita kondom, ponsel, hingga laptop.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved