Tambang Ilegal
Tambang Emas di Ratatotok Kerap Makan Korban Jiwa, Kapolda Sulut: Bukan Hanya Tanggungjawab Polisi
Kasus terbaru terjadi pada Selasa (15/12/2020) lalu. Saat itu, lima penambang liar tertimbun material tanah.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tambang emas ilegal di area Kebun Raya Megawati Soekarnoputri kerap makan korban jiwa.
Kebun Raya Megawati Soekarnoputri ini terletak di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Area tambang liar ini kerap juga disebut Tambang Emas Ratatotok atau Kebun Raya Ratatotok.
Berjarak sekira 110 km dari Bandara Sam Ratulangi, Kota Manado.
Hampir setiap bulan, ada saja penambang liar tewas tertimbun material tanah saat sedang menggali. (Lihat datanya di bagian akhir berita ini)
Kasus terbaru terjadi pada Selasa (15/12/2020) lalu. Saat itu, lima penambang liar tertimbun material tanah.
Setelah beberapa saat melakukan penggalian, para tim penyelamat berhasil menemukan tiga korban dan segera diangkat dari lubang tersebut.
Dari ketiga korban, dua di antaranya ditemukan sudah tak bernyawa.
Sementara satu korban segera dilarikan kerumah sakit terdekat, namun naas setibanya di rumah sakit korban tak dapat diselamatkan.
Sementara itu di dalam lubang yang tertimbun longsor tersebut, tim penyelamat masih terus melaksanakan penggalian untuk mencari dua korban yang belum ditemukan.
Sampai Rabu (16/12/2020), Kapolsek Ratatotok bersama Plh Danramil 12/Belang bersama anggotanya yang dibantu masyarakat masih terus berupaya untuk melakukan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan.
Korban yang ditemukan tewas semua berasal dari Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
Ketiga korban tewas yakni:
1. Reigen Maindoka (36)
2. Kems Marentek (37)
3. Agusto Kandoli (38)
Sementara dua korban yang belum ditemukan dan diduga masih tertimbun yakni Hery Kamasi dan Rommy.
Benarkah kejadian itu bukti polisi tidak tegas menindak aktivitas penambangan liar di area tersebut?
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya sudah melakukan penjagaan ketat.
Penjagaan melibatkan pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.
"Tapi yang namanya hutan lindung itu kan luas. Tidak mungkin kami membentuk pagar betis," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Jules mengakui pihaknya sering kecolongan terhadap penambang yang masuk ke area tambang ilegal tersebut lewat 'jalan tikus'.
Sebenarnya bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi secara tegas.
Sanksi yang bisa dikenakan tentu berdasar Undang-Undang (UU) yang berlaku yakni UU Lingkungan Hidup, Amdal, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan.
"Tidak ada satupun yang boleh memasuki kawasan hutan lindung tanpa izin. Apalagi beraktivitas. Maka kami ajak semua pihak terkait termasuk Pemda dan Dinas KLHK, ayo sama-sama kita awasi," pinta Jules.
Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga pernah mengatakan bahwa persoalan tambang ilegal ini tak hanya tanggung jawab pihak kepolisian.
"Tambang ilegal itu kan ranahnya pemda. Ada Dinas ESDM dan PPNS. Jangan semua-semua ke polisi," kata Panca Putra Simanjuntak.
Jules menambahkan, rata-rata masyarakat yang menambang di sana karena faktor ekonomi yang harus dicukupi.
"Saya mengajak masyarakat agar tidak terus-terusan melakukan tambang ilegal. Mari lebih peduli sama keluarga dan diri sendiri," saran Jules.
Tentang Kebun Raya Megawati Soekarnoputri
Kebun Raya ini merupakan bekas tambang PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Luasnya sekira 221 hektar.
Kini menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mitra.
Master plan pembangunan kebun raya dibuat tahun 2014. Diinisiasi Bupati Mitra James Sumendap.
Daerah ini masuk Kawasan Wallacea yang sangat unik dan memiliki keragaman flora dan fauna melimpah dengan tingkat endemisitas tinggi.
Salah satu ekosistem khas pada kawasan Wallacea adalah hutan Pamah, yang merupakan salah saatu tipe kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian 0 - 1000 mdpl.
Data Korban Jiwa Akibat Kecelakaan Kerja
Berdasarkan catatan Tribun Manado, hampir setiap bulan ada saja korban tewas akibat kecelakaan kerja di kawasan penambangan ilegal tersebut.
Berikut ini data kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meningga di kawasan Tambang Emas di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut:
15 Desember 2020:
Korban meninggal
1. Reigen Maindoka (36)
2. Kems Marentek (37)
3. Agusto Kandoli (38)
Sementara dua korban yang belum ditemukan dan diduga masih tertimbun yakni Hery Kamasi dan Rommy.
26 November 2020
- 2 meninggal
- Korban:
1. Soni Tangel (40), warga Desa Liandok, Kecamatan Tompaso Baru
2. Sandi Rantung (36) warga Desa Pakuure Kecamatan Tenga
- Penyebab: Korban tertimpa longsoran di dalam katingan
2 Oktober 2020
- 2 meninggal
- Korban:
1. David Pokatong (32), warga Desa Molompar, Kecamatan Tombatu Timur.
2. Nivi Polo (40), warga Desa Molompar, Kecamatan Tombatu Timur.
- Penyebab: tertimbun di lokasi tambang Nibong atas,
21 Juli 2020
- 1 korban meninggal
- Korban: Maxi Taroreh, asal Desa Bumbungon, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mangondow Timur (Boltim)
17 Juni 2020
- 1 meninggal
- Recky (40)
- Penyebab: tertimpa longsor
30 April 2020
- 1 meninggal
- Saelendra Ungke Wakulu, warga asal Desa Bai, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (*)