Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pakar Sebut KPK Bisa Lagi Periksa Jokowi Terkait Korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Mengapa?

KPK dipandang perlu memeriksa Jokowi terkait kasus korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Mengapa?

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto via Tempo.coInstagram.com/kemensos
Pakar Hukum Sebut KPK Bisa Lagi Periksa Jokowi Setelah Korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar Hukum Faisal Santiago menyoroti tertangkapnya dua menteri Presiden Jokowi dalam kabinet Indonesia Maju, yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

Keduanya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hampir di waktu bersamaan. 

Melihat tertangkapnya dua menteri Jokowi itu, Faisal Santiago menilai KPK juga harus memeriksa Presiden Jokowi.

Mengapa?

Penangkapan sekaligus penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dua orang menteri dinilai sebagai preseden buruk Kabinet Indonesia Maju.

Terlebih, dugaan tindak pidana korupsi kedua menteri, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,

Eddy Prabowo dan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari Batubara dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Ilmu Hukum Faisal Santiago.

Menurutnya, meski belum ditemukan adanya aliran dana yang diterima Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi),

KPK dipandang perlu memeriksa Jokowi terkait kasus korupsi.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a>, Jakarta, Minggu (6/12/2020). <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a> resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

(Foto: Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos./TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Bagaimanapun juga sebagai atasan langsung, mestinya presiden juga bertanggung jawab atas kejadian ini," ungkap Faisal dihubungi pada Jumat (18/12/2020).

"Kalau saya melihat kedua menteri yang ditangkap KPK adalah oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dikarenakan gaya hidup yang berlebihan," tuturnya.

KPK pun dinilai Faisal memiliki kewenangan untuk memeriksa Jokowi.

Sebab, semua warga negara tanpa terkecuali kedudukannya, ditegaskannya sama di mata hukum, termasuk Jokowi.

Terlebih, pemeriksaan Jokowi pun dianggapnya penting untuk membuktikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

"KPK bisa memanggil siapa saja dalam hal untuk memeriksa dalam rangka penyelidikan

dan penyidikan suatu tindak pidana korupsi. Equality before the law, semua sama di mata hukum," jelas Faisal.

"Masalahnya kewenangan KPK terkait dengan urgensi untuk memanggil presiden," ujarnya.

Sementara itu, pendapat berbeda disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/edhy-prabowo' title='Edhy Prabowo'>Edhy Prabowo</a> mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a>, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).

(Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020)./TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, pemeriksaan Jokowi serta sejumlah saksi lainnya bergantung kepada fakta hukum

yang terungkap dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.

Walau begitu, pemeriksaan saksi tidak dilihat dari status atau jabatan seseorang.

"Pemeriksaan seseorang dalam sebuah perkara itu sangat tergantung pada fakta, bukan pada status orang itu,

apa dia menteri atau bukan menteri, dia di bawah presiden atau tidak, tergantung pada fakta," kata Margarito dihubungi pada Jumat (18/12/2020).

Selain itu, dirinya menegaskan pemanggilan tersebut jika ditemukan fakta hukum adanya keterkaitan antara eks Mensos Juliari Batubara

dengan Presiden yang tidak didasarkan pada status jabatannya.

"Bukan status yang menentukan seseorang dalam kasus itu (dana bansos covid-19).

Tapi fakta kasus itu yang menentukan siapa yang akan dipanggil. Bukan status dia menteri anggota partai, atau siapapun," tegasnya.

Namun demikian, kata Margarito, jika tidak ditemukan fakta hukum, maka penyidik KPK tidak bisa memanggil Jokowi untuk diperiksa sebagai saksi.

"Jika tidak ada fakta hukum, maka tidak bisa memanggil presiden di dalam perkara ini.

Tidak ada fakta yang dapat dipakai sebagai dasar untuk memanggil presiden. Ini bicara hukum, bukan bicara politik," jelasnya.

(*)

Tautan: 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Edhy Prabowo dan Juliari Terlibat Korupsi, Pakar Hukum : KPK Bisa Periksa Presiden Jokowi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/18/edhy-prabowo-dan-juliari-terlibat-korupsi-pakar-hukum-kpk-bisa-periksa-presiden-jokowi?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved